Diduga Sering Dijadikan Ajang Prostitusi, Polsek Gumukmas Gerebek Hotel GGM
Jember, suarapecari.com – Kabar santer yang beredar di masyarakat, bahwa Hotel Grand Gumukmas (GGM) Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, selama ini diduga sering dijadikan ajang prostitusi dan serta tempat menginap pasangan mesum ternyata benar adanya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Polsek Gumukmas langsung melakukan penggrebekan di Hotel Grand Gumuk Mas (GGM) tersebut karna adanya dugaan prostitusi.
Dalam penggerebekan di kamar hotel GGM nomor 01 pada Senin (30/05/22) sekitar pukul 16.00 Wib, yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gumukmas mendapati satu pasangan diduga sedang melakukan perbuatan selayaknya suami istri serta satu orang diduga berprofesi sebagai Germo (mucikari).
Usai polisi melakukan penggeledahan serta interogasi di TKP, saat itu juga ketiganya dibawa ke Mapolsek Gumukmas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasangan mesum tersebut berinisial D, perempuan warga Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari dan S laki-laki warga Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas serta mucikari inisial D, warga Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari.
Sementara itu”, Kanit Reskrim Aipda Andrianto Widodo, SH menjelaskan kepada media”, menindak lanjuti pengaduan masyarakat Unit Reskrim Polsek Gumukmas pada senin, 30/05/2022 sekitar pukul 16.00 telah melakukan penggrebekan di hotel GGM Kamar nomer 01 di Dusun Kebonan, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas.
“Didapatkan pasangan mesum dimana saat dilakukan interogasi inisial D perempuan mengaku melayani tamu laki laki dengan tarif short time 200 Ribu Rupiah, dimana uang tersebut diterima oleh mucikari inisial D,
Selanjutnya, kami lakukan interogasi di Mapolsek Gumukmas.
Hasil interogasi dari saksi perempuan yang melakukan hubungan mesum tersebut melayani tamu laki-laki sejak 1 bulan yang lalu, dimana tamu laki-laki tersebut di carikan oleh mucikari inisial D dan mengambil keuntungan dari pelayanan dan hubungan suami istri tersebut.
Pengakuan dari saksi inisial D yang melakukan hubungan mesum tersebut, untuk mucikarinya juga sama dan belum lama melakukan tindak pidana mucikari tersebut.
Untuk pasal yang kami terapkan saat ini adalah”, Pasal 196 KUHP dengan ancaman paling lama satu tahun 4 bulan kurungan pidana. Sedangkan barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai 200ribu rupiah, yang diterima oleh mucikari inisial D.
Untuk alamat mucikari inisial D dusun tanjung sari, Desa Tanjung sari, Kecamatan Umbulsari.
Dan untuk pasangan mesum laki-laki inisial S beralamat Desa mayangan, tutupnya. (Dian)
