Isu Pungli Kenaikan Pangkat ASN Deli Serdang Dibantah, BKPSDM : Semua Proses Terbuka dan Resmi oleh BKN
Lubuk Pakam — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa seluruh proses kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Kominfo Deli Serdang, Jumat (31/10/2025). Acara tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Kominfostan Deli Serdang, Anwar S. Siregar, SE., M.Si, didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi NST, serta Plh. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo.
Langkah klarifikasi ini dilakukan untuk merespons isu yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya pungli dalam proses kenaikan pangkat seorang bidan ASN bernama Farida Deliana Purba, yang bertugas di UPT Puskesmas Percut Sei Tuan.
“Kita luruskan, bahwa Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor BKN Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang,” tegas Agung Tritantyo dalam keterangannya.
Agung menjelaskan, hasil ujian menunjukkan bahwa Farida tidak lulus karena tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemkab Deli Serdang.
Adapun perolehan nilai Farida tercatat 225 dari total 500 poin, dengan rincian:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 10
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 85
- Tes Stabilitas dan Integritas (TSI): 55
“Nilai tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak lulus. Jadi tuduhan adanya pungli atau permainan dalam ujian itu tidak benar. Hasil nilai juga diumumkan secara live,” ujar Agung menegaskan.
Menurut data BKPSDM, dalam pelaksanaan UPKP Tahun 2025 terdapat 81 peserta ASN dari Kabupaten Deli Serdang, dan hanya 23 orang yang dinyatakan lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas.
Agung memastikan seluruh proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dilakukan secara transparan. BKPSDM hanya bertugas memfasilitasi administrasi, sementara ujian dilaksanakan oleh BKN Medan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) yang hasilnya diumumkan secara real time dan terbuka.
“Jadi sangat jelas, UPKP dilaksanakan oleh BKN, bukan oleh BKPSDM. Kami hanya memfasilitasi. Tidak ada pungli ataupun permainan dalam proses ini,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya oknum di internal BKPSDM, Agung menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan meminta Inspektorat melakukan penelusuran agar semua jelas dan menghindari persepsi negatif terhadap BKPSDM,” ujarnya.
Konferensi pers ditutup dengan penegasan komitmen BKPSDM Deli Serdang dalam memberikan pelayanan kepegawaian tanpa biaya, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan ini juga sejalan dengan arahan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Luddin Tambunan, yang selalu menekankan pentingnya pelayanan kepegawaian yang adil dan berintegritas.
“Jangan buat susah para ASN dan pegawai. Kalau bagus kinerjanya, akan kita beri reward dan promosi. Kalau tidak, tentu akan kita evaluasi,” pesan Bupati seperti disampaikan BKPSDM.












