Koperasi di Langkat Diduga Tipu Nasabah Miliaran Rupiah, Anggota DPRD Ikut Terseret
LANGKAT, SUMATERA UTARA – Skandal dugaan penipuan berkedok koperasi mengguncang Kabupaten Langkat. Sebuah surat resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia mengungkap bahwa koperasi bernama Pradesa Mitra Mandiri Syariah tidak memiliki izin operasional yang sah.
Surat bernomor B-150/D.4.1.KOP/PK.02.00/2025 menyebut bahwa koperasi yang selama ini aktif menghimpun dana masyarakat, tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah. Yang terdaftar justru adalah KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, beralamat di Jalan Haji Muhammad Arif No. 7B, Desa Stabat Baru, Kabupaten Langkat. Namun lembaga ini seharusnya hanya menjalankan fungsi pembiayaan, bukan menghimpun dana layaknya deposito berjangka.
Lebih lanjut, KSPPS tersebut juga diduga belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi aktivitas jasa keuangan di Indonesia.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah penipuan sistematis,” ujar Hendry Pakpahan, S.H., kuasa hukum para korban.
Ia menuding bahwa Dedek Pradesa, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi, telah menyalahgunakan status koperasi syariah untuk menarik dana masyarakat dan mengalihkannya demi kepentingan pribadi serta keluarga.
Puluhan korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada 15 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, mereka meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami percaya pada hukum. Tapi kami juga butuh kepastian bahwa pelaku benar-benar diproses. Masyarakat sudah cukup dirugikan,” ujar salah satu korban.
Dedek Pradesa diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Gerindra selama dua periode. Statusnya sebagai wakil rakyat menambah sorotan dalam kasus ini. Para korban berharap pimpinan partai segera mengambil tindakan tegas terhadap kadernya.
Sejumlah pihak mendesak agar Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama jajaran DPP Gerindra Sumut, melakukan evaluasi dan mengambil langkah etik terhadap Dedek Pradesa. Mereka menilai, dugaan penyelewengan dana ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintahan Prabowo.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau penghimpunan dana yang tidak jelas legalitasnya.
“Pastikan setiap lembaga investasi memiliki izin resmi dari Kemenkop dan OJK. Jangan mudah tergiur janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal,” tegas Hendry.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dedek Pradesa maupun dari Partai Gerindra Langkat. Proses hukum dan klarifikasi publik diharapkan segera dilakukan untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.