Kepala Desa Sukojati Dituduh Skandal Asusila, Ratusan Warga Tekan Pengunduran Diri
Suara Pecari – 07 April 2026 | Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno, mendapat tekanan besar setelah ratusan warga mendatangi kantor desa pada Senin, 6 April, menuntut pengunduran dirinya terkait dugaan skandal asusila.
Isu tersebut mulai tersebar pada Jumat malam, 3 April, ketika beberapa saksi melaporkan bahwa sang kepala desa terlihat bersama seorang wanita janda yang juga merupakan warga Sukojati.
Warga menganggap pertemuan itu melanggar norma moral dan menuntut pertanggungjawaban langsung dari pejabat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukojati, Hariyanto, menyatakan bahwa warga telah mengajukan laporan resmi kepada BPD dan meminta diadakannya musyawarah mufakat.
Musyawarah tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor desa dengan melibatkan perwakilan warga, kepala desa, serta anggota BPD untuk mencari kejelasan fakta yang beredar.
“Kami membuka forum klarifikasi agar semua pihak dapat menyampaikan pandangan dan data yang ada, sehingga keputusan yang diambil bersifat objektif,” ujar Hariyanto.
Kepala Desa Untung Suripno hadir dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga atas kegaduhan yang terjadi, sekaligus menegaskan kesediaannya untuk dihentikan bila terbukti melanggar peraturan.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Sukojati, dan bersedia diberhentikan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan jika diperlukan,” kata Untung dalam pernyataan singkatnya.
Meski memberikan permintaan maaf, Untung tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai kebenaran video atau bukti lain yang menjadi penyebab rumor tersebut.
BPD menegaskan bahwa mereka belum menerima video atau bukti otentik yang dapat mengonfirmasi dugaan asusila, sehingga mereka menahan keputusan final sampai ada klarifikasi resmi.
Warga yang hadir menilai tindakan BPD sebagai langkah yang tepat, namun menekankan pentingnya proses cepat agar reputasi desa tidak semakin ternoda.
Beberapa tokoh masyarakat mengingatkan bahwa prosedur pemberhentian kepala desa harus mengikuti aturan yang diatur dalam Undang‑Undang Desa serta peraturan daerah setempat.
Pihak kecamatan Blimbingsari belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun diperkirakan akan memantau perkembangan kasus dan menyiapkan rekomendasi administratif.
Sementara itu, media sosial di wilayah Banyuwangi menampilkan beragam opini, mulai dari dukungan penuh kepada warga hingga seruan untuk menghormati proses hukum.
Para aktivis hak perempuan menyoroti bahwa tuduhan asusila harus dibuktikan secara sah, bukan disebarkan lewat gosip yang dapat merusak nama baik seseorang.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmen menjaga ketertiban dan menegakkan transparansi dalam penyelesaian sengketa internal desa.
Pada sore hari, situasi di kantor desa kembali tenang setelah Untung meninggalkan ruangan, sementara BPD menyiapkan notulen resmi sebagai dasar pertimbangan selanjutnya.
Jika BPD memutuskan pemberhentian, proses selanjutnya melibatkan penunjukan pejabat sementara hingga pemilihan kepala desa baru melalui mekanisme musyawarah desa.
Penduduk Sukojati berharap proses tersebut berjalan cepat dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi desa dapat dipulihkan.
Kasus ini menambah daftar kontroversi administratif yang muncul di tingkat desa, menyoroti pentingnya pengawasan internal dan peran aktif masyarakat dalam tata kelola lokal.
Dengan langkah klarifikasi dan potensi pemberhentian yang sedang dipertimbangkan, situasi di Sukojati tampak menuju penyelesaian yang diharapkan dapat memulihkan stabilitas desa.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.





