banyuwangi

JPU Kembalikan Berkas Rahmawati Sang PELAKOR Ke Penyidik Tanpa Ada Petunjuk Yang Jelas. Ada Apa…?

JPU Kembalikan Berkas Rahmawati Sang PELAKOR Ke Penyidik Tanpa Ada Petunjuk Yang Jelas

Banyuwangi, Suarapecari.com –  Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengembalikan berkas pelimpahan Rahmawati ke Polres Banyuwangi ke  tanpa ada petunjuk yang jelas, disinyalir ada sesuatu yang tidak beres patut di pertanyakan. 

Berkas dengan surat pengantar nomor B/2672/M.5.21/Eku.1/11/2020 perihal hasil penyidikan atas nama Rahmawati yang di sangka melanggar pasal 266 ayat (2) KUHP/pasal 242 (1) KUHP yang belum lengkap  dikembalikan ke Polresta Banyuwangi tanpa ada petunjuk oleh JPU Sadiaswati SH pada tanggal 19/11/2020 yang dianggap tidak memenuhi unsur kerugian dari tindakan Rahmawati dan PAW (Penetapan Ahli Waris). Buku nikah dan lain-lain sudah sesuai prosedur.

Ditemui awak media Moh Azis Khan menyampaikan bahwa pembalikan berkas ke Polresta Banyuwangi tanpa ada petunjuk yang jelas itu sebuah keanehan.

” Ini jelas ada indikasi yang tidak beres harusnya pengembalian berkas itu ada petunjuk yang jelas dari penuntut umum,itukan pelaporan sudah jelas kalau ngomong tidak ada unsur kerugian ya aneh, jelas jelas saya dan saudara kandung saya yang dirugikan atas  tindakan Rahmawati sebagai pelakor,” ungkapnya.

Lebih lanjut Aziz menegaskan bahwa tindakan Rahmawati sebagai pelakor yang sudah memalsukan tanda tangan untuk  mengajukan permohonan PAW di Pengadilan Agama Banyuwangi ini yang di laporkan.

“Tindakan Rahmawati ini yang saya laporkan ke Polresta Banyuwangi dan sudah ada pengakuan dari Rahmawati  yang mengakui kesalahannya dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagai dasar Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Banyuwangi, kan aneh kalau JPU Sadiaswati ini mengembalikan ke Polresta Banyuwangi dengan dasar kurang memenuhi unsur tanpa ada petunjuk,” tegasnya.

Sementara saat awak media hendak menemui Sadiaswati selaku Jaksa Penuntut Umum untuk di konfirmasi terkait di kembalikan ya berkas pelimpahan Rahmawati ke Polresta  Banyuwangi di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui petugas bagian pelayanan yang sudah mencatat keperluan dan identitas awak media menyampaikan tidak ada di ruangnya.

” Bu watinya sedang tidak ada di ruangannya nanti sore bisa kembali lagi atau ada no tlpn yang bisa di hubungi biar bisa di hubungi,” ucap petugas pelayanan di kantor kejaksaan, meski di ketahui sebetulnya ada dan mobilnya pun masih ada di parkiran kejaksaan Negeri.

Dihubungi melalui sambungan selulernya dan melalui pesan What’s Up-nya tidak menjawab meski sudah di ketahui pesan tersebut sudah di buka dan di baca, dan hingga berita ini ditayangkan.

(Rick)

Exit mobile version