Berita

Jajaran Polres Malang Kota Mengamankan Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam

Jajaran Polres Malang Kota Berhasil Amankan Pelaku Ranmor Bersajam

Malang, Upaya penangkapan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang telah berhasil dilakukan oleh jajaran Polres Malang Kota. Aksi penangkapan ini menjadi viral di media sosial karena salah satu dari dua pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan tindakan tegas terukur akibat berusaha melawan saat ditangkap.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku yang dilumpuhkan merupakan buruan polisi yang telah beraksi puluhan kali. Aksi terbaru dari tersangka dilakukan di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan akhirnya berhasil terendus oleh petugas.

Kompol Danang mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kedua tersangka berinisial RY (31) warga Purwodadi dan AH (31) warga Purwosari, Pasuruan, telah melakukan puluhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Malang Raya. “Pengakuan tersangka sementara ada 20 kali di 20 tempat kejadian perkara (TKP), komplotan pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Kompol Danang juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku sering kali membawa senjata tajam jenis pisau berukuran panjang sekitar 40 sentimeter. Senjata ini digunakan untuk mengancam korban atau warga yang mencoba menghadang aksi mereka. Bahkan, saat penangkapan, mereka masih menggunakan senjata tajam tersebut untuk melawan petugas. “Pelaku ini tidak segan-segan untuk melukai orang lain,” tegas Kompol Danang.

Modus operandi kedua pelaku adalah mencari target sepeda motor yang menjadi incarannya. Mereka berkeliling dan apabila menemukan target, satu di antara mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan mengambil sepeda motor tersebut. “Motor Honda CBR yang mereka ambil adalah sarana, dan motor Honda Scoopy adalah milik seorang sales. Mereka menggunakan satu motor Honda CBR saat beraksi. Keduanya juga merupakan residivis,” ungkap Kompol Danang.

Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota tengah mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan kedua pelaku ini. Polisi juga telah mengantongi identitas penadah yang diduga berada di daerah Pasrepan, Pasuruan. “Kita akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini karena masih dalam proses penyelidikan. Salah satu pelaku, berinisial AH, saat ini sedang dalam proses pemulihan di rumah sakit,” pungkas Kompol Danang.

Kedua pelaku akan menjalani proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Exit mobile version