KLHK Lakukan Pengawasan Lapangan untuk Penegakan Hukum Pencemaran Udara di Jabodetabek
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil langkah konkret dalam penanganan dan penegakan hukum terkait polusi udara di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 100 personel teknis fungsional telah diterjunkan ke lapangan di bawah pengawasan langsung Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani.
Dalam keterangan resmi yang dirilis oleh KLHK pada Sabtu (19/8), langkah ini bertujuan untuk mengawasi berbagai sumber pencemaran yang tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dan lain sebagainya. Personel ini bekerja bersama dengan tim fungsional teknis pengawasan Gakkum, yang berfokus pada masalah pencemaran dan pengelolaan sampah atau limbah.
Selain penegakan hukum, langkah-langkah pengawasan emisi gas buang juga telah dimulai. Langkah ini melibatkan instansi pemerintah dan akan melibatkan operasi lapangan bersama dengan pemerintah daerah (pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda). Dalam rangka mempersiapkan langkah ini, pelatihan inspeksi lapangan telah diadakan oleh Dirjen Gakkum pada tanggal 19 dan 20 Agustus.
Upaya penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK dengan nomor SK.929/Men-LHK/Setjen/Kum. 1/8/2023. Terdapat tujuh langkah kerja yang diatur dalam keputusan tersebut:
- Identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.
- Pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui uji emisi bertahap.
- Galakkan penanaman pohon untuk penyerapan pencemaran udara.
- Pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak.
- Penegakan hukum berupa penindakan dan penjatuhan sanksi administrasi serta hukuman perdata dan pidana.
- Penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu.
- Pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan supervisi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek.
Dengan langkah-langkah ini, KLHK berkomitmen untuk mengatasi permasalahan pencemaran udara dan menjaga kualitas udara di wilayah Jabodetabek

