Berita

Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Golkar Ditangkap Terkait Kasus Gas LPG Oplosan

pengoplosan gas lpg 3kg di Sumut

SuaraPecari, Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil menangkap Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar yang menjabat pada periode 2014-2019. Indra Alamsyah ditangkap terkait kasus pengelolaan pangkalan gas LPG 3 kg subsidi yang dioplos di Jalan Masjid Dusun V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Indra Alamsyah terjadi pada Sabtu (19/8) di perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai. Informasi mengenai tempat persembunyian tersangka diperoleh oleh penyidik, yang kemudian melakukan penangkapan dengan bantuan petugas dari petigas.

“Tim petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka di lokasi tersebut. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hadi Wahyudi, Minggu, 20 Agustus 2023

Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik telah menetapkan Indra Alamsyah sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung, dan pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk mencari dugaan tersangka lain yang terkait dengan kasus ini.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2023, Polda Sumut telah menggerebek pangkalan gas yang dikelola oleh Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, serta 58 tabung ukuran 12 kilogram yang sedang dalam proses pengisian.

Selain itu, juga ditemukan 137 tabung elpiji 3 kilogram dalam proses pengisian, 52 tabung elpiji 3 kilogram yang telah terisi, dan satu kotak berisi 62 jarum suntik. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pangkalan gas tersebut melakukan oplosan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg. Gas yang telah dioplos tersebut kemudian dijual dengan harga komersil.

Exit mobile version