Berita

Bawaslu Banyuwangi Memberikan Batas Waktu 14 Hari untuk Partai Politik Menertibkan Baliho Alat Peraga Sosialisasi

Bawaslu Banyuwangi Memberikan Batas Waktu 14 Hari

Suara Pecari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi telah memberikan tenggat waktu 14 hari atau dua minggu kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan baliho alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK). Langkah ini diambil setelah pihak Bawaslu mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu pada tanggal 2 November 2023.

Menurut anggota Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriantono, baliho APS yang menyerupai APK harus ditertibkan segera karena saat ini belum saatnya masa kampanye Pemilu 2024. Pasalnya, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pemilu, baliho APK baru dapat dipasang pada masa kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Bawaslu Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi untuk memantau pelaksanaan penertiban baliho APS tersebut. Jika hingga batas waktu yang diberikan baliho APS tersebut tidak kunjung ditertibkan, maka secara regulasi, Bawaslu bersama Satpol PP akan menertibkan secara serentak baliho APS yang terpasang di seluruh Kabupaten Banyuwangi.

“Kami tentu akan melakukan tindakan penertiban secara serempak dengan melibatkan semua unsur di Bawaslu dan didukung oleh Satpol PP, karena kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk menertibkannya,” papar Untung Apriantono, 7/11/2023

Exit mobile version