Berita

Pembunuhan Wanita 60 Tahun di Jember: Anak dan Pacar Terlibat dalam Aksi Keji

Pembunuhan Wanita 60 Tahun di Jember Anak dan Pacar Terlibat dalam Aksi Keji

Suara Pecari – Sebuah tragedi pembunuhan menggemparkan warga di dua Kecamatan, Jombang dan Kencong. Dalam Press Conference yang diselenggarakan oleh Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, Rabu (13/12/2023). terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah tiga orang, termasuk anak kandung korban.

Wanita berusia 60 tahun tersebut ditemukan tewas di pinggir irigasi sebulan yang lalu. Dari hasil penyelidikan Polres Jember, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Pelaku utama adalah SN, anak perempuan korban, yang merasa kesal dan tertekan karena tidak mendapat restu ibunya terhadap hubungannya dengan SA, pacarnya.

“SN merasa kesal dan tertekan atas ketidak setujuan ibunya terhadap hubungannya dengan SA dan kerap kali marah terhadap SN dan SA,” ujar Kapolres.

Pelaku SA, seorang wiraswasta berusia 50 tahun, dan AW, teman dari SA, juga terlibat dalam aksi keji ini. SN sering mengalami pertengkaran dengan ibunya yang tidak mendukung hubungan dengan SA. Kapolres Jember menyampaikan bahwa SN mengakui perbuatannya setelah sempat berbelit saat dimintai keterangan.

Tidak hanya karena konflik hubungan, SA juga diketahui mengincar harta milik korban yang tidak pulang dari berhenti kerjanya di Surabaya. AW turut serta dalam aksi tersebut karena diiming-imingi upah dari SA.

Polisi menangani perkara ini dengan menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP Sub Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Para pelaku dihadapi ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Exit mobile version