Berita

Kontroversi Pembagian Insentif RT di Desa Tapanrejo: Diduga Kepala Desa Lakukan Kampanye Politik

Diduga Kepala Desa Lakukan Kampanye Politik

Suara Pecari – Pembagian insentif RT di Desa Tapanrejo pada tanggal 13 Desember 2023 menjadi sorotan setelah warga berinisial MA mengungkapkan dugaan penyalahgunaan acara tersebut sebagai ajang kampanye oleh Kepala Desa. MA menyatakan bahwa ada pembahasan kontrak politik yang melibatkan salah satu partai dan calon legislatif (caleg).

Menurut MA, Kepala Desa dalam pembagian insentif RT membahas kontrak politik dengan mengarahkan dukungan kepada salah satu partai dan caleg. “Pak kades membahas kontrak politik dengan mengarahkan ke salah satu partai dan caleg. Saya tidak tahu apakah itu diizinkan atau tidak,” ujarnya kepada awak media.

Sesuai peraturan pemerintah Desa diantaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa”.

Dalam Undang-undang Pemilu tersebut, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa lainnya harus benar-benar netral dalam pemilu, meskipun proses keterpilihan mereka juga melalui proses politik non partai.

Sementara Kepala Desa Tapanrejo saat di konfirmasi oleh suarapecari.com terkait peran kades dalam mengkampanyekan, mengajak, mengarahkan dan merekomendasikan masyarakat untuk memilih salah satu caleg dari Partai kontestan Pemilu 2024, sedang tidak ada ditempat, dan tidak merespon Pesan WhatsApp. Hal ini menciptakan kontroversi terkait integritas kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Pihak berwenang dan lembaga terkait diharapkan segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan tersebut untuk memastikan keberlangsungan proses pemilu yang adil dan bebas dari intervensi politik yang tidak semestinya.

Exit mobile version