Polres Malang Berhasil Tangkap 10 Pelaku Curanmor, Kamtibmas Dijaga Jelang Pemilu 2024
Suara Pecari, Malang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengumumkan berhasilnya penangkapan 10 pelaku yang terlibat dalam 29 kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pemilihan Umum 2024.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menyampaikan komitmen Polres Malang untuk tidak membiarkan pencurian curanmor merajalela di Kabupaten Malang. “Kami memastikan dan menjamin bahwa wilayah hukum Polres Malang aman dan kondusif,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).
Menurut Kompol Imam Mustolih, penangkapan 10 tersangka dilakukan dalam kurun waktu Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, berdasarkan laporan Polisi yang tersebar di beberapa Kecamatan seperti Bululawang, Gondanglegi, Turen, Dampit, Tirtoyudo, Bululawang, dan Wonosari.
“Kami berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 2 tersangka penadah,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan roda empat, 22 unit kendaraan roda dua, tiga buah kunci T, palu, hingga mesin gerinda. Modus yang digunakan pelaku, antara lain, merusak kunci kendaraan atau gembok menggunakan kunci T, serta berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa lari kendaraan korban.
Wakapolres Malang juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebelum membeli kendaraan. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menekankan bahwa pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara, sementara pelaku penadahan akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Jangan mudah tertarik dengan kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar, jangan sampai alasan tidak mengetahui akhirnya dipanggil oleh kepolisian,” imbau AKP Gandha. Dengan upaya ini, diharapkan kamtibmas di Kabupaten Malang dapat tetap terjaga, khususnya menjelang Pemilu 2024.

