Berita

Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Warung Kopi dan Rental PlayStation

Tersangka Pencurian Sepeda Motor di di Warung Kopi dan Rental PlayStation Surabaya

Suara Pecari, Surabaya – Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di parkir warung kopi dan rental PlayStation di wilayah Sememi Kota Surabaya pada Sabtu, 17 Februari 2024. Tersangka utama yang berhasil diamankan adalah SB (45), seorang warga Jalan Teluk Nibung Barat Kelurahan Tanjung Perak Pabean Cantikan Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Dhany Rahadian Basuki, melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi, menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Sampurna Surabaya. Dari pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke daerah Bangkalan, Madura, dengan rentang harga antara 1,5 juta hingga 2 juta rupiah.

“Pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya,” ungkap Iptu Fauzi. Menurutnya, pelaku adalah seorang pemain lama, terungkap dari peralatan yang mereka bawa, yakni kunci berbentuk T sebanyak 1 buah.

Fauzi menjelaskan bahwa kunci berbentuk T merupakan alat yang umumnya digunakan oleh kawanan pencuri motor untuk merusak kunci kendaraan korban. Dalam hitungan detik, stang kemudi kendaraan korban dapat dibobol, dan sepeda motor berhasil dibawa kabur.

Tersangka yang merupakan residivis narkoba, sebelumnya dua kali masuk tahanan pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya, juga pernah melakukan aksi pencurian motor sebanyak tiga kali di daerah Benowo. Saat ini, tersangka bersama dengan rekannya berinisial D dan U (Dalam Pengejaran) yang terlibat dalam aksi pencurian, sedang menjadi target operasi petugas kepolisian.

“Pelaku merupakan pemain lama hal ini terungkap dari peralatan yang mereka bawa yakni kunci berbentuk T sebanyak 1 buah,” kata Fauzi.

Fauzi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik pencurian sepeda motor. Kasus seperti ini sering terjadi karena minimnya pengawasan dari pemilik kendaraan.

“Hanya dalam hitungan detik, stang kemudi kendaraan korban berhasil dibobol dan sepeda motor bisa dibawa kabur,” jelas Fauzi.

Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci T yang sudah diruncingkan di bagian ujungnya, satu potong sarung, dan satu potong kemeja.

Atas perbuatannya, tersangka Syaiful Bakhri akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara di atas lima tahun. Kepolisian terus melakukan upaya untuk menangkap rekannya yang masih Dalam Pengejaran agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Exit mobile version