Berita

Bea Cukai Berikan Edukasi Dan Sosialisasi Dampak Beredarnya Rokok Ilegal di Jombang

Bea Cukai Berikan Edukasi Dan Sosialisasi Dampak Beredarnya Rokok Ilegal di Jombang

Suara Pecari, Jombang – Dalam rangka memerangi rokok ilegal, Bea Cukai bersama forpimcam BandarKedungmulyo Berikan Edukasi Dan Sosialisasi Dampak Beredarnya Rokok Ilegal yang gelar di kantor kecamatan BandarKedungmulyo, Jombang pada siang ini tgl 7 Maret 2024. Dihadiri langsung dari perwakilan Bea Cukai Kediri Saipul Anwar, Kapolsek Jombang, Koramil dan perwakilan bupati Jombang beserta satpol PP, linmas, serta ojol, dan penjual toko kelontong.

Saipul Anwar selaku kepala Bea Cukai Kediri berpesan kepada seluruh warga untuk bekerjasama dalam mencegah dan memerangi adanya Rokok ilegal yg beredar di sekitar wilayah Jombang. “Mengingat dampak kerugian yang cukup besar, mari kita bersama untuk memerangi rokok ilegal,”katanya.

senada dengan Saipul Anwar, Kapolsek BandarKedungmulyo, AKP H. Sulianto, S.H. menghimbau kepada warganya untuk bekerjasama dalam memerangi atau mencegah adanya rokok ilegal yg ada di sekitar kab. Jombang umumnya, dan di kecamatan bandar Kedung Mulyo pada khususnya.

“Dan apabila menemukan atau menemui adanya rokok yang ilegal, di harapkan untuk melaporkan ke bea cukai atau aparat terdekat,” katanya.

“Adapun pelanggaran yang di kenakan Adalah hukuman pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara. untuk pengedar. Adapun kami akan lakukan operasi pasar dan para penjual kelontong yg mayoritas penjual Rokok di wilayah Jombang dan sekitarnya,” tegasnya.

Hariyanto, selaku Camat BandarKedungmulyo juga menghimbau dan meminta agar warga ikut serta dalam mencegah adanya rokok ilegal. Di samping itu bapak camat juga menghimbau warganya untuk ikut serta dalam penanggulangan adanya Nyamuk Demam Berdarah dikarenakan sudah mulai masuk musim penghujan.

Exit mobile version