Berita

KPU Sumatera Utara Perpanjang Waktu Rekapitulasi Pemilu Hingga 12 Maret 2024

KPU Sumut Perpanjang Waktu Rekapitulasi Pemilu Hingga 12 Maret 2024

Suara Pecari, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan untuk memperpanjang waktu rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 selama dua hari. Keputusan ini diambil menyusul ketidakselesaian rekapitulasi di tiga kabupaten/kota, yakni Kota Medan, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang.

Robby Efendi, Komisioner KPU Sumut, menginformasikan bahwa surat pemberitahuan telah dikirim ke Ketua KPU RI untuk memberitahu bahwa rekapitulasi di tiga daerah tersebut masih belum selesai. “Kita sudah kirim surat ke Ketua KPU RI pemberitahuan bahwa masih ada 3 kabupaten/kota yang belum (selesai rekapitulasi suara). (waktu rekapitulasi diperpanjang) hingga 12 Maret,” kata Robby Efendi dalam konferensi pers pada Senin (11/3/2024).

Berkas rekapitulasi dari Nias Selatan sudah masuk dan sedang dalam proses rekapitulasi di KPU Sumut. Namun, berkas D hasil dari Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang belum masuk, karena rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota masih berlangsung, meskipun sudah diperpanjang selama enam hari dari waktu yang ditetapkan.

Robby Efendi menyoroti kekisruhan yang terjadi dalam rekapitulasi Kota Medan dan Deli Serdang, mengingat waktu tambahan yang telah diberikan. Ia mendorong agar KPU Medan dan Deli Serdang segera berkoordinasi untuk mengatasi kendala-kendala yang mungkin muncul dan mempercepat penyelesaian rekapitulasi.

Hingga saat ini, 30 KPU Kabupaten/Kota di Sumut telah menjalani proses rekapitulasi atau pembacaan D hasil di tingkat KPU Provinsi Sumut. Waktu tambahan dua hari diharapkan dapat memastikan kelancaran dan akuratnya hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

  1. Kabupaten Asahan
  2. Kabupaten Batu Bara
  3. Kabupaten Dairi
  4. Kabupaten Humbang Hasundutan
  5. Kabupaten Karo
  6. Kabupaten Labuhanbatu
  7. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
  8. Kabupaten Langkat
  9. Kabupaten Mandailing Natal
  10. Kabupaten Nias Barat
  11. Kabupaten Nias
  12. Kabupaten Nias Utara
  13. Kabupaten Padang Lawas
  14. Kabupaten Padang Lawas Utara
  15. Kabupaten Pakpak Bharat
  16. Kabupaten Samosir
  17. Kabupaten Serdang Bedagai
  18. Kabupaten Labuhanbatu Utara
  19. Kabupaten Tapanuli Selatan
  20. Kabupaten Tapanuli Utara
  21. Kabupaten Toba Samosir
  22. Kota Binjai
  23. Kota Padangsidimpuan
  24. Kota Pematangsiantar
  25. Kota Sibolga
  26. Kota Tebing Tinggi
  27. Kota Tanjung Balai
  28. Kota Gunungsitoli
  29. Kabupaten Tapanuli Tengah
  30. Kabupaten Simalungun

sedangkan daftar 3 kabupaten / kota, yang belum selesai direkapitulasi adalah:

  1. Kota Medan
  2. Kabupaten Deli Serdang
  3. Kabupaten Nias Selatan.
Exit mobile version