Berita

Polisi Malang Berhasil Amankan Pelaku Begal Payudara dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Polisi Malang Berhasil Amankan Pelaku Begal Payudara

Suara Pecari, Malang – Polisi Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang viral di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024) dalam waktu kurang dari 24 jam. Terduga pelaku, berinisial RAP (20), seorang mahasiswa, telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan.

Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa RAP ditangkap karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita di Kecamatan Dau pada Jumat (9/3). Korban, seorang mahasiswi berusia 18 tahun asal Kabupaten Banyuwangi, menjadi sasaran tindakan begal payudara ketika pulang ke rumah kosannya.

Kejadian tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial setelah korban berhasil merekam peristiwa tersebut menggunakan ponselnya. Tim Satreskrim Polres Malang dengan cepat melacak dan menangkap pelaku setelah video tersebut menyebar di Instagram.

Tersangka RAP, mahasiswa yang sama dengan korban, akhirnya menyerahkan diri di Polsek Dau setelah menyadari bahwa videonya telah menjadi perbincangan luas di media sosial. “Kami berhasil mengamankan tersangka dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait,” ungkap Iptu Ahmad Taufik.

Diketahui, motivasi tersangka dilatarbelakangi oleh video tidak senonoh yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut. RAP mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan begal payudara, terinspirasi oleh video yang sering ia saksikan.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, RAP akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menunjukkan komitmen Polres Malang dalam menangani tindak kekerasan seksual dan mendukung perlindungan terhadap hak-hak perempuan di wilayah hukum mereka.

Exit mobile version