Menteri ATR/BPN Ungkap Mafia Tanah di Banyuwangi, Kerugian Negara Capai 17 Miliar
Banyuwangi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan aksi mafia tanah yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah di Banyuwangi. Dalam pengungkapannya, AHY menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 17,769 miliar dengan luas tanah yang terlibat sebesar 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp 506 juta.
Kantor Pertanahan Banyuwangi berhasil menahan sekitar 1.200 sertifikat palsu atas instruksi Satgas Anti-Mafia Tanah. Dua pelaku mafia tanah yang berhasil ditangkap adalah PDR (34) warga Sobo dan P (54) warga Kabat, Banyuwangi.
Dari hasil ungkap ini menunjukkan hasil kerja baik satgas mafia tanah dan baik bagi masyarakat Banyuwangi, kata AHY, menyoroti pentingnya upaya pemberantasan mafia tanah bagi kesejahteraan masyarakat.
“Bisa dibayangkan jika satu sertifikat saja potensi kerugiannya terhadap negara bisa mencapai Rp 5 juta, maka jika benar ada 1.200 sertifikat yang dipalsukan, tinggal dikalikan saja. Jadi yang dirugikan tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga negara,” terang AHY.
Ketua Tim Satgas Anti-Mafia Tanah, Brigjen Arif Rachman, menambahkan bahwa modus operandi dari kedua tersangka kasus di Banyuwangi adalah dengan memanipulasi berkas surat palsu untuk melakukan pemisahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Banyuwangi. Mereka menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan site plan yang dipalsukan dengan tanda tangan, stempel, dan nomor register palsu yang tidak sah.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencuatnya praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat. Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi fokus untuk menjaga keadilan dan keamanan dalam penguasaan tanah di Indonesia.

