Kasus Perselingkuhan di Desa Brodot Damai Ditebus dengan Perjanjian Pernikahan
Jombang, Suarapecari.com – Pada Kamis, 4 April 2024, sebuah skandal perselingkuhan menggegerkan Dusun Delik, Desa Brodot, Kabupaten Jombang. Peristiwa ini melibatkan seorang janda yang dikenal sebagai (Ar) dan seorang pria yang masih berstatus menikah dari Lamongan yang berinisial (M.DK) dari Desa Bangun Rejo, Kabupaten Lamongan.
Menurut keterangan seorang warga setempat yang berinisial (As), “pelaku pria telah menginap di rumah (Ar) selama 3 hari, yang menandakan insiden serupa telah terjadi sebelumnya. Setelah mendapat kabar dari warga sekitar, sejumlah penduduk setempat mendatangi rumah (Ar) yang diduga sebagai tempat perselingkuhan tersebut”. Diketahui bahwa warga langsung mengamankan kedua pelaku dan membawa mereka ke balai desa setempat untuk mencegah tindakan kekerasan yang mungkin terjadi.
Setelah mediasi yang dipimpin oleh Kepala Desa Brodot, Bapak Fatkan Askhori, bersama dengan petugas keamanan setempat, serta perwakilan dari warga dan RT 03, RW 01, tercapailah kesepakatan. Kesepakatan tersebut menghasilkan surat pernyataan bahwa pelaku (M.D.K) bersedia menikahi (Ar), dengan syarat segera mengajukan surat cerai resmi yang sah.
Meskipun terdapat kendala, terutama karena absennya pihak keluarga dari Lamongan yang sedang dalam duka, kesepakatan tersebut tetap terwujud berkat adanya perjanjian tertulis yang disaksikan oleh perangkat desa, warga setempat, serta Babinsa dan Babinkamtibmas Brodot.
Dikonfirmasi terkait peristiwa ini, Kepala Desa, Fatkan Askhori, mengatakan, “Harapannya agar bulan Ramadan digunakan untuk hal-hal yang dapat meningkatkan keimanan, bukan untuk perilaku negatif”. Beliau menekankan bahwa pemerintah Desa Brodot tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan kedamaian di wilayah tersebut.
Perundingan tersebut berlangsung hingga pukul 22.00 WIB, menandai akhir dari penyelesaian kasus perselingkuhan yang mengguncang Dusun Delik, Desa Brodot. (Mohammad Islam/Tim)

