BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jaminan Hari Tua
Banyuwangi, suarapecari.com – BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi Program Jaminan Hari Tua (JHT) di Ballroom Blambangan Satu, Hotel Kokoon. Dengan tema “Program Perlindungan Pekerja di Usia Tua”, acara ini menekankan pentingnya program JHT sebagai perlindungan bagi masa depan pekerja.
Sebagai badan hukum publik yang bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat program utama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program-program ini didanai oleh iuran dari peserta, baik dari sektor formal maupun informal, dan dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dalam sosialisasi ini, hadir praktisi ketenagakerjaan Dra. Yuantari Panca Puspita, MM. Kamis 6 Juni 2024. Beliau menjelaskan empat program utama BPJS Ketenagakerjaan, dengan penekanan khusus pada manfaat JHT.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin kemudahan bagi peserta saat memasuki masa pensiun dan mendukung finansial mereka dalam menghadapi kondisi tersebut,” jelas Yuantari.
Ia menambahkan bahwa besaran iuran bervariasi tergantung status pekerja. Untuk pekerja formal, iuran sebesar 5,7% dari upah bulanan, dengan 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% oleh perusahaan. Sementara, pekerja informal membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 414.000 per bulan.
Manfaat JHT termasuk pembayaran tunai bagi peserta yang memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dalam kasus peserta meninggal dunia, tunjangan akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk.
Selain itu, peserta juga dapat mengambil sebagian manfaat saat persiapan masa pensiun, yaitu 10% dari total saldo atau hingga 30% untuk program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta selama minimal 10 tahun. Manfaat ini hanya dapat diambil satu kali.
Dengan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan perlindungan dasar yang memadai untuk memenuhi kebutuhan minimal pekerja dan keluarganya, sekaligus mengapresiasi kontribusi tenaga kerja terhadap perusahaan tempat mereka bekerja.
Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman pekerja tentang pentingnya memiliki perlindungan jaminan hari tua dan manfaat yang dapat diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

