banyuwangi

Kontroversi Masa Jabatan Komite Sekolah SMPN 1 Singojuruh: Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Memanas

Kontroversi Masa Jabatan Komite Sekolah SMPN 1 Singojuruh

Banyuwangi, suarapecari.com – Kontroversi terkait masa jabatan Komite Sekolah di SMPN 1 Singojuruh kembali memuncak setelah dikeluarkannya Surat Keputusan terbaru oleh Kepala Sekolah Hj. Lilik Subekti, M.Pd., yang memutuskan akhir masa tugas komite pada tahun 2023. Keputusan ini menimbulkan protes dari Ketua Komite, Edi Suryono.

Surat Keputusan (SK) No 421.3/707/429.101/2052718/2024, tanggal 9 Juli 2024, menyatakan berakhirnya masa jabatan komite berdasarkan Permendikbud RI No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang membatasi masa jabatan keanggotaan paling lama tiga tahun.

Hj. Lilik Subekti dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada komunikasi sebelumnya dengan mantan Kepala Sekolah, Bapak Sukaryanto, S.Pd., yang menegaskan tidak pernah menandatangani SK yang memperpanjang masa jabatan komite hingga tahun 2025. Ia juga mengapresiasi dedikasi Ketua Komite sebelumnya dan berharap keputusan terbaru ini diterima dengan lapang dada.

Namun, Edi Suryono menyanggah keras pernyataan tersebut. Dalam sebuah konferensi pers di hadapan wartawan, Edi menegaskan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam SK tersebut adalah asli dan diakui oleh mantan Kepala Sekolah. Dia menambahkan bahwa surat SK tersebut dipegang oleh pihak sekolah dan bukan oleh pihak komite, yang rutin diperbarui setiap tahun.

“Surat SK tersebut tidak pernah dipegang oleh pihak komite, melainkan oleh pihak sekolah. Masa jabatan komite berlangsung selama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai regulasi,” ujar Edi.

Edi juga memaparkan sejarah pergantian kepemimpinan komite di SMPN 1 Singojuruh sejak tahun 2017, termasuk detail tentang penggantian jabatan oleh Haji Budi dan Pak Rokip,

Edi juga menguraikan sejarah pergantian kepemimpinan komite di SMPN 1 Singojuruh. “Jabatan pertama diemban oleh Haji Budi, dari 2017-2020. Sebelum masa jabatan habis, Haji Budi terpilih menjadi Kepala Desa sehingga posisinya digantikan oleh Pak Rokip yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris. Di situ, Pak Rokip belum habis masa jabatannya, beliau meninggal dunia di tahun 2021. setelah itu saya terpilih menjadi Ketua Komite sejak 4 Januari 2022 sampai 4 Januari 2025, dan mendapat SK dari Kepala Sekolah waktu itu Pak Sukaryono,” tandasnya.

Exit mobile version