Polsek Purwoharjo Ungkap Kasus Ilegal Logging, Dua Pelaku Diamankan
Banyuwangi – Tim Unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging di wilayahnya pada Rabu (11/09/2024). Dalam operasi tersebut, dua pelaku yang terlibat dalam aktivitas penebangan liar berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 61 batang kayu jati ilegal dengan total volume 5,280 m³.
Penangkapan ini berawal dari patroli gabungan antara Polsek Purwoharjo dan petugas Perhutani di Kecamatan Purwoharjo. Petugas menerima informasi mengenai adanya penyimpanan kayu jati tanpa dokumen resmi di sebuah rumah kosong di Dusun Bulusari, Desa Grajagan. Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan kayu jati yang disimpan tanpa dokumen sah.
Dua pelaku, yang masing-masing berinisial JP (48) dan NET (43), ditangkap di rumah mereka dan langsung dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si, yang diwakili oleh Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono, S.H., menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperkuat oleh UU Cipta Kerja.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait pelestarian hutan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Edy Wahono.
Barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus ilegal logging di wilayah Banyuwangi dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk menjaga kelestarian hutan di daerah tersebut.

