banyuwangi

Rapat Pleno KPU Banyuwangi Tetapkan DPT Pilkada 2024

Rapat Pleno KPU Banyuwangi Tetapkan DPT Pilkada 2024

Banyuwangi — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2024. Rapat Pleno terbuka yang digelar di Hotel Kokoon Banyuwangi, Kamis, 19 September 2024. Penetapan DPT dengan jumlah pemilih untuk Pilkada wilayah Banyuwangi tahun 2024 ini mencapai 1.348.925 orang.

Dari total DPT tersebut, sebanyak 680.266 orang adalah perempuan dan 668.659 orang adalah laki-laki. Pemilih tersebut akan tersebar di 2.732 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di seluruh wilayah Banyuwangi.

“Ini merupakan hasil dari proses Data Pemilih Sementara (DPS) yang telah kita verifikasi menjadi DPT,” jelas M. Qowim, Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

DPT ini akan diumumkan kepada publik mulai tanggal 23 September hingga 2 Oktober 2024, dan akan menjadi dasar dalam pengadaan surat suara dan perhitungan jumlah TPS yang diperlukan.

Dibandingkan dengan jumlah DPS yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 1.350.080 orang, terdapat penurunan jumlah pemilih dalam DPT. Qowim menjelaskan bahwa salah satu penyebabnya adalah hasil verifikasi yang dilakukan KPU melalui aplikasi Si Dalih yang terintegrasi secara nasional. Proses verifikasi ini mengidentifikasi nama-nama yang dianggap ganda, termasuk mereka yang terdaftar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Pesantren.

“Termasuk juga yang telah meninggal dunia. Dari saran perbaikan (sarper) yang diterima dari Bawaslu, sekitar 73 orang telah diverifikasi sebagai pemilih yang meninggal atau ganda, dan kami telah melakukan pencoretan sesuai prosedur,” ungkap Qowim.

Setelah penetapan DPT, KPU juga akan melanjutkan ke tahapan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk mengakomodasi pemilih yang pindah lokasi memilih, baik di dalam kabupaten maupun antar kabupaten di Jawa Timur.

Selain itu, terdapat juga daftar pemilih khusus (DPK) yang diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki KTP dan memenuhi syarat usia, namun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. Pemilih dalam kategori ini diizinkan untuk menggunakan hak pilihnya dengan syarat sesuai alamat di KTP mereka.

“Syaratnya harus sesuai TPS sebagaimana di KTP-nya, dan mereka masih bisa menggunakan hak pilih,” tutup Qowim.

Exit mobile version