Berita

Perampok Turis Belgia di Banyuwangi Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Perampok Turis Belgia di Banyuwangi Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Banyuwangi – Kasus penjambretan yang terjadi di Kota Banyuwangi pada 9 Oktober 2024, tepatnya di kelurahan Tukangkayu berhasil diungkap oleh Polresta Banyuwangi dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian ini menimpa seorang perempuan berkewarganegaraan Belgia bernama Marie Celine, yang saat itu tengah berbelanja di sebuah minimarket.

Menurut keterangan saksi dan korban, Celine baru saja selesai berbelanja dan membawa barang dengan tangan kanan, sementara tangan kirinya memegang dompet. Saat berjalan kembali, tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor menjambret dompet milik korban.

Meski tidak mengalami luka fisik, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota. Polresta Banyuwangi, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi dengan dukungan penuh dari jajarannya, bergerak cepat dalam menyelidiki kasus ini.

Berbekal informasi awal dari saksi mata dan korban, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial NH (34), seorang laki-laki warga Kecamatan Banyuwangi yang berprofesi sebagai guru les privat. Pelaku ditangkap di kediamannya pada malam harinya.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah 450 dolar Amerika dan Rp310.000, paspor, dompet, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi penjambretan. Uang dolar tersebut telah disimpan oleh pelaku di dalam celengan, sementara barang-barang lainnya masih utuh dan belum sempat dijual.

Kapolresta Banyuwangi menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku diduga kuat karena desakan kebutuhan ekonomi.

“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk waspada, terutama ketika berada di tempat-tempat yang sepi. Pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelemahan korban yang lengah atau berada di area yang kurang aman,” ujar Kombes Pol Rama Samsama Putra, S.I.K., M.S.I., M.H , melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP. Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H., menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers pada Rabu (10/10/2024) di halaman Mapolreta

Penangkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan aparat Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan wilayahnya. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku memiliki keterlibatan dalam tindak kejahatan lain.

Exit mobile version