Diskopumdag Banyuwangi Siap Jalankan Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
Diskopumdag Kabupaten Banyuwangi sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengimplementasikan kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) No. 47/2024 tentang penghapusan utang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Kepala Diskopumdag Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat untuk dapat menjalankan program ini secara efektif.
“Kami akan segera berkoordinasi untuk memastikan bahwa pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Nanin.
Saat ini, Diskopumdag Banyuwangi belum dapat menghimpun data terkait aturan penghapusan kredit macet untuk UMKM karena aturan turunan dari pemerintah pusat belum diterima. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah UMKM aktif di Kabupaten Banyuwangi adalah sebanyak 296.706.
Nanin menambahkan bahwa pihaknya belum memiliki data riil mengenai jumlah UMKM yang memiliki kredit macet di perbankan serta nominal jumlah utangnya.
“Kami belum mempunyai data-data UMKM yang mempunyai tagihan kredit. Hal ini terkait juga dengan kode etik lembaga keuangan,” jelas Nanin.
PP 47/2024 yang diteken oleh Presiden Prabowo mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor lain seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif. Detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dan tepat sasaran.

