Berita

Hilangnya Data Tanah di Aplikasi, Kuasa Hukum Luluk Indriani Datangi BPN Banyuwangi

Hilangnya Data Tanah di Aplikasi, Kuasa Hukum Luluk Indriani Datangi BPN Banyuwangi

Banyuwangi, – Praktik mafia tanah kembali mengemuka di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kali ini, seorang warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Luluk Indriyani, melaporkan dugaan adanya sertifikat ganda dan hilangnya data tanahnya di aplikasi Sentuh Tanahku milik Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kasus ini semakin mencuat setelah kuasa hukum Luluk Indriyani, Patria Dira Susena S.H. dan Nur Abidin S.H., mendatangi Kantor BPN Banyuwangi untuk meminta klarifikasi terkait hilangnya vloting tanah milik kliennya, 26 November 2024

Menurut keterangan Patria Dira Susena,ploting tanah kliennya yang terdaftar di kawasan Kecamatan Glenmore tiba-tiba hilang dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Sebaliknya, yang muncul adalah ploting tanah atas nama warga lain yang memiliki sertifikat yang terbit setelah sertifikat milik Luluk. Hal ini diduga kuat merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang semakin marak di daerah tersebut.

Patria menjelaskan bahwa tanah milik kliennya, yang sudah bersertifikat sejak tahun 2004, sempat dicaplok oleh pihak lain tanpa seizin Luluk Indriyani. Luluk mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikaplingkan oleh Almarhum Makhrus, yang saat itu mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Setelah beberapa proses hukum yang panjang, termasuk gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi, putusan yang tidak menguntungkan memicu hilangnya data tanah kliennya di sistem pertanahan.

Pasca-pengadilan, ploting tanah atas nama Luluk Indriyani dihapus dari aplikasi Sentuh Tanahku, yang menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas penghapusan tersebut. “Kami ingin mengetahui siapa yang dapat menghapus ploting tanah di aplikasi ini dan apa dasar hukumnya,” tegas Patria. Menurutnya, penghapusan ploting ini sangat merugikan kliennya, karena bisa disalahgunakan oleh pihak lawan dan menyesatkan informasi yang diterima oleh pihak lain.

Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa pertimbangan hukum yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi terkesan ambigu dan tidak jelas, terutama dalam menyikapi transaksi jual beli yang sah tetapi bersamaan dengan pengakuan hak atas tanah tersebut.

Menanggapi masalah ini, Kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi, Mahfud Effendi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait adanya sertifikat ganda yang diterbitkan atas nama puluhan orang. Jika terbukti ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat, pihak BPN akan menghapus data tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Indikasinya bisa jadi karena kesalahan dari pegawai atau kesalahan sistem di Aplikasi Sentuh Tanahku. Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” jelas Mahfud. Ia juga meminta agar kuasa hukum klien bersabar, karena proses penghapusan data di aplikasi tersebut memerlukan waktu satu minggu setelah revisi dilakukan.

Sementara itu, kuasa hukum Luluk Indriyani berencana untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Polda Jatim. Mereka juga berencana mengajukan gugatan kembali di Pengadilan Negeri Banyuwangi baik secara pidana maupun perdata.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat fenomena mafia tanah yang kian meresahkan masyarakat, di mana sering kali tanah yang sudah sah bersertifikat tiba-tiba terancam klaim ganda atau hilang begitu saja dari sistem pertanahan.

Exit mobile version