Polda Jawa Timur Amankan Dua Admin Judi Online di Banyuwangi, Enam Tersangka Terungkap
Banyuwangi, – Kepolisian Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan judi online di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya, dengan mengamankan enam orang yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Dua di antaranya adalah admin akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Mereka adalah MAS (22) dan MWF (18), yang diketahui menjalankan dua akun media sosial, yakni @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi.
Kasus ini terungkap pada 6 November 2024, setelah Direktorat Siber Polda Jawa Timur menemukan kedua akun tersebut mempromosikan situs judi online. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku telah mengelola 16 situs judi online yang berbeda, di antaranya MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, dan SUGESBOLAID.
Selain MAS dan MWF, pihak kepolisian juga mengamankan dua pelaku lainnya yang diduga bertindak sebagai penyedia rekening untuk transaksi judi, yakni STK (48) warga Kabupaten Malang dan PY (40) warga Kota Surabaya. Kedua tersangka ini mengaku mendapatkan komisi jutaan rupiah untuk setiap transaksi yang berhasil diproses.
Kasubdit Siber Polda Jawa Timur, AKBP Charles Tampubolon, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (12/12/2024) bahwa kedua tersangka STK dan PY memperoleh komisi sebesar Rp2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim. Total keuntungan dari transaksi penyediaan rekening ini diperkirakan mencapai Rp300 juta.
“Dua tersangka ini mengaku mendapatkan komisi jutaan rupiah dalam setiap transaksi yang melibatkan rekening untuk situs judi,” kata Charles.
Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi pada dua tersangka lainnya, yaitu EC (43) dan ES (47), yang ditangkap pada 24 November 2024. Kedua pelaku ini diduga merupakan pemilik situs judi online yang telah dioperasikan. EC berperan sebagai Direktur dari lima perusahaan fiktif yang digunakan untuk menjalankan bisnis judi online, sementara ES bertugas sebagai admin operasional keuangan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polda Jawa Timur, dengan pihak kepolisian sedang memburu siapa yang menjadi otak utama dari jaringan judi online ini. Total enam pelaku telah diamankan, dan masing-masing memiliki peran dalam menjalankan operasional judi online yang meresahkan masyarakat.
Polda Jawa Timur berharap dengan pengungkapan ini, dapat memberi efek jera bagi pelaku judi online serta memperkuat komitmen dalam memberantas kejahatan siber.

