Berita

Calon Kepala Lingkungan di Medan Gagal Ikut Ujian karena Diminta Uang Setoran

Calon Kepala Lingkungan di Medan Gagal Ikut Ujian karena Diminta Uang Setoran

MEDAN – Budi Halomoan Siregar (31), seorang calon Kepala Lingkungan (Kepling) di Lingkungan XI, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, mengungkapkan kekecewaannya terhadap panitia pemilihan Kepala Lingkungan. Ia mengaku gagal mengikuti ujian pemilihan karena tidak sanggup memenuhi permintaan sejumlah uang yang diajukan oleh Lurah Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Sintong Sagala.

Budi menceritakan bahwa pada tanggal 15 Desember 2024, ia mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Lingkungan XI dan menyerahkan berkas pendaftaran kepada Sekretaris Kelurahan (Sekel

) Fatimah Dalimunthe. Beberapa hari kemudian, Budi dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai kelurahan bernama Tengku Ary, untuk bertemu dengan Lurah di Cafe JM Futsal Jalan Menteng Raya/Pasar Merah Medan.

Setibanya di kafe, Budi terkejut saat pegawai kelurahan tersebut meminta dan memeriksa handphonenya. “Lho kenapa handphone saya diambil?” tanyanya. Tanpa basa-basi, pegawai kelurahan tersebut menghapus panggilan masuk di handphone Budi, lalu membawanya menemui Lurah yang sudah menunggu.

“Kamu yang mau jadi Kepala Lingkungan ya,” ucap Lurah kepada Budi. “Kamu tahu kan pegawai kerja parit aja harus punya uang Rp15 juta. Jadi kamu sudah tahu berapa untuk menjadi Kepala Lingkungan, kamu siapkan saja uangnya Rp20 sampai Rp25 juta,” lanjut Lurah. Mendengar hal tersebut, Budi terdiam dan mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga. Ia mengaku kaget karena Lurah secara langsung meminta uang agar bisa meloloskannya menjadi Kepling.

Setelah pertemuan tersebut, Budi segera pulang sambil mengambil handphonenya. Pada tanggal 3 Januari 2025, ia mendapat informasi dari calon Kepala Lingkungan lain bahwa ujian Kepala Lingkungan telah selesai dan yang terpilih sebagai Kepala Lingkungan XI adalah Laila Murni, yang merupakan Kepala Lingkungan sebelumnya.

“Saya gagal ikut ujian Kepala Lingkungan hanya gegara tidak sanggup memenuhi permintaan Lurah. Padahal hanya ada dua calon, saya dan Kepala Lingkungan sebelumnya,” tuturnya kecewa.

Budi menilai pemilihan Kepala Lingkungan ini sangat tidak adil karena mewajibkan penyetoran sejumlah uang kepada Lurah. Ia berharap ada tindakan tegas dari Walikota Medan dan Camat Medan Denai atas tindakan Lurah Tegal Sari Mandala II tersebut. Ia juga meminta agar pemilihan Kepala Lingkungan XI dianulir dan dilakukan secara adil tanpa embel-embel “upeti”.

Exit mobile version