Berita

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tambang Galian C di Wonokoyo Malang Rugikan Lingkungan dan Negara

Aktivitas Tambang Galian C di Wonokoyo Malang Diduga Tak Berizin

Malang, suarapecari.com – Aktivitas tambang galian C berupa tanah urug yang diduga tanpa izin kembali terjadi di wilayah Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan penambangan ini dilakukan secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, meskipun jelas melanggar aturan yang berlaku.

Pantauan di lokasi pada Selasa (1/7/2025) menunjukkan adanya satu unit alat berat yang digunakan untuk mengisi material tanah ke dalam truk bak terbuka. Tanah dari aktivitas tambang tersebut tercecer di sepanjang jalan Buring, Wonokoyo, dan menimbulkan dampak terhadap kebersihan serta potensi gangguan bagi pengguna jalan.

Kegiatan ini menuai sorotan dari aktivis lingkungan dan pemerhati hukum. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satya Galang Indonesia, Koko Ramadhan, menegaskan bahwa penambangan tanpa izin, termasuk tanah urug, masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang jelas dilarang.

“Kegiatan seperti ini ilegal. Semua aktivitas pertambangan, baik tanah urug, pasir, maupun material lainnya, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Jika tidak, maka termasuk dalam PETI, yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya kepada wartawan.

Menurut Koko, PETI kerap menimbulkan dampak serius seperti kerusakan ekosistem, erosi, banjir, hingga pencemaran lingkungan. Selain itu, negara dan daerah juga dirugikan karena tidak memperoleh pemasukan berupa pajak dan royalti dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Meskipun ancaman hukum telah jelas, aktivitas serupa tetap berlangsung, seolah tanpa efek jera. Ketiadaan pengawasan dan penindakan hukum yang tegas diduga menjadi celah bagi para pelaku tambang untuk terus beroperasi.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Lurah Wonokoyo, Bagus Vavan Setiawan, belum berhasil dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version