Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Disdik Langkat
Medan, – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti-Korupsi Sumatera Utara (Permak Sumut) menggelar aksi demonstrasi estafet di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Gubernur Sumut. 16 September 2025
Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan Meubilair senilai Rp100 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat. Para demonstran meminta Kejati Sumut segera mengambil alih penanganan kasus agar pengusutan lebih transparan.
Ketua Umum Permak Sumut, Asril Hasibuan, menyebut pihaknya menuntut agar Kejati tidak tebang pilih dalam pemeriksaan. Ia mendesak agar semua pihak yang diduga terlibat diperiksa, termasuk mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut.
“Faisal diduga sebagai aktor utama perubahan anggaran hingga proyek Smart Board dan Meubilair masuk di APBD Perubahan 2024,” ujar Asril saat berorasi di depan Kejati Sumut.
Koordinator aksi, Yunus Dalimunthe, menambahkan bahwa anggaran Rp100 miliar tersebut dipaksakan masuk di akhir tahun 2024, masing-masing Rp50 miliar untuk Smart Board dan Rp50 miliar untuk meubilair. Ia juga menuding proses tender sarat rekayasa dan serah terima barang dilakukan terburu-buru.
“Ini bukan sekadar korupsi biasa, tetapi sebuah skenario yang sudah disusun rapi. Ada konspirasi demi kepentingan politik,” katanya.
Massa juga meminta Kejati Sumut memeriksa pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Langkat, serta sejumlah pejabat Disdik Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.
Saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, massa mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk mengevaluasi sekaligus mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya. Mereka menilai, seorang pejabat yang disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi tidak pantas memimpin organisasi perangkat daerah.
Di sisi lain, penasihat hukum mantan Kadisdik Langkat, Dr. Saiful Abdi Siregar, yakni Jonson David Sibarani, justru mengapresiasi langkah penggeledahan Kejari Langkat di kantor Disdik beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proyek tersebut karena sudah tidak aktif di kantor saat pengadaan direncanakan.
“Selama ini publik digiring seolah klien kami adalah otak proyek ini. Padahal itu keliru. Anggaran muncul tiba-tiba di APBD Perubahan 2024, tender direkayasa, bahkan tanda tangan klien kami ada yang dipalsukan,” jelas Jonson.
Jonson menilai ada kekuatan besar di balik terlaksananya proyek ini dan berharap penyelidikan Kejaksaan dapat membuka aktor sesungguhnya yang bertanggung jawab.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.