banyuwangi

BPAN Desak RPJMD Banyuwangi 2025–2029 Tidak Jadi Dokumen Seremonial, Tapi Jawab Kebutuhan Rakyat

Hearing bersama DPRD terkait RPJMD Banyuwangi 2025–2029

BANYUWANGI – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia Kabupaten Banyuwangi mengingatkan pemerintah daerah agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 tidak sekadar menjadi dokumen administratif semata, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua BPAN Aliansi Indonesia Banyuwangi, Hakim Said, S.H., dalam forum dengar pendapat (public hearing) bersama DPRD dan jajaran Pemkab Banyuwangi yang digelar di ruang Paripurna, Sabtu (5/7/2025).

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap. Ini menyangkut wajah negara di hadapan rakyat. Jangan hanya bagus di atas kertas, tapi kenyataannya masyarakat masih sulit mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur dasar,” tegas Hakim Said.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik guna memotong jalur birokrasi serta memberantas praktik pungutan liar. Namun, menurutnya, indikator kinerja tak boleh hanya berhenti pada capaian angka.

“Yang terpenting adalah dampaknya langsung terasa oleh masyarakat. Reformasi digital harus dibarengi dengan hasil nyata,” tambahnya.

Tak hanya soal pelayanan, BPAN turut menyoroti arah kebijakan investasi daerah. Investasi, menurut Hakim, harus berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, bukan eksploitasi.

“Pemerintah daerah harus memberikan jaminan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku UMKM lokal yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai investasi malah menjadi celah penyalahgunaan aset negara. Data aset harus terbuka, pengelolaan harus transparan,” ujarnya.

BPAN juga mengingatkan pentingnya keterlibatan publik dalam perencanaan pembangunan. Ia menegaskan bahwa RPJMD adalah milik seluruh rakyat, bukan hanya milik Bupati dan DPRD.

“Partisipasi publik, dunia usaha, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil harus dilibatkan secara aktif agar pembangunan tidak melenceng dari kebutuhan nyata di lapangan,” tandas Hakim.

Pihaknya menyatakan siap menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam mengawasi pelaksanaan RPJMD 2025–2029 agar berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan bebas dari praktik korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan masyarakat.

“Public hearing ini menjadi ruang penting untuk menghimpun saran, kritik, dan pendapat terhadap Raperda RPJMD yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, RPJMD harus sudah disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah,” jelas Marifatul.

Ia menambahkan, sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan agar arah pembangunan lima tahun ke depan benar-benar selaras dengan kebutuhan rakyat Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version