Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM
BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menggalakkan upaya untuk memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Langkah ini diwujudkan melalui pemberian Surat Keterangan Industri Kecil Menengah (SKIM) sebagai rekomendasi untuk mempermudah proses pengurusan HKI di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestaandani, menekankan pentingnya perlindungan HKI dalam mendukung inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi para pencipta dan pemilik hak. “HKI ini sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri, terutama bagi pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan UMKM,” ujar Bupati Ipuk pada Kamis (4/7/2024).
Adapun biaya pengurusan HKI di Kemenkumham biasanya mencapai Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Namun, berkat rekomendasi dari Pemkab Banyuwangi, UMKM yang menjadi binaan hanya perlu membayar Rp 500 ribu, memberikan kemudahan signifikan bagi para pelaku usaha mikro tersebut.
Pemkab Banyuwangi juga aktif melakukan sosialisasi melalui program “Bupati Ngantor di Desa” dan menyediakan layanan pengurusan surat rekomendasi HKI di setiap gelaran tersebut. Layanan ini juga tersedia di Mal Pelayanan Publik untuk memudahkan akses bagi UMKM.
Abdul Latif, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2024, pihaknya telah mengeluarkan 43 surat rekomendasi pengurusan HKI. Persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi ini antara lain adalah nomor induk berusaha (NIB), KTP, dan merek yang akan didaftarkan. Prosedur pendaftaran HKI di Kemenkumham dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kemenkumham.
“Pihak kami siap memberikan bantuan jika ada kendala dalam proses pengurusan HKI. Para pelaku UMKM di Banyuwangi dapat langsung datang ke kantor Disnakerin untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tambah Latif.
Selain HKI, Pemkab Banyuwangi juga telah memberikan berbagai fasilitasi lainnya seperti sertifikasi halal, sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan layanan pengurusan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Mal Pelayanan Publik.
Dengan upaya ini, diharapkan UMKM di Banyuwangi semakin terbantu dalam mengembangkan dan melindungi produk-produk inovatif mereka, serta meningkatkan daya saing di pasar global.

