DPRD Banyuwangi Rampungkan Raperda Penyelenggaraan Pesantren
Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi telah berhasil merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Langkah ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota legislatif serta pihak eksekutif dalam rapat finalisasi.
Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi, Bashir Khadim, mengungkapkan bahwa Raperda tersebut terdiri dari 11 Bab dan 28 Pasal yang telah disetujui secara komprehensif. “Kami telah menyepakati materi pasal demi pasal dalam Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan fasilitasi penyelenggaran pesantren,” jelasnya, Jumat (19/7/2024)
Menurut Bashir, implementasi Raperda ini akan mengikuti nilai-nilai Islam rahmatan lil’alamin serta prinsip Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fasilitasi yang diberikan mencakup fungsi pendidikan dan pelatihan, fungsi dakwah, serta fungsi pemberdayaan masyarakat.
Salah satu komitmen penting dari Pemerintah daerah dalam Raperda ini adalah pendirian Sistem Data dan Informasi Pesantren Daerah (SDIPD) yang akan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. SDIPD ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi penting mengenai pesantren seperti nama, alamat, dan sejarah singkat.
Pendanaan untuk fasilitasi penyelenggaraan pesantren akan bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD Provinsi berupa bantuan keuangan khusus, APBD Kabupaten Banyuwangi, serta sumber lain yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga akan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi yang terdiri dari berbagai elemen seperti Dinas Pendidikan, akademisi dari perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pesantren dan keagamaan. Tim ini akan bertugas untuk memastikan implementasi dari Raperda ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah proses finalisasi di DPRD, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini akan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses mekanisme fasilitasi sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah yang mengikat.

