Kuasa Hukum Ahli Waris Buwang Manan: Berdasarkan Putusan MA, Pemkab Banyuwangi Tidak Berhak Menguasai Lahan di Klatak Milik Kliennya
Banyuwangi, 27 Juli 2024 – Gugatan ahli waris Buwang Manan atas Sengketa lahan di wilayah kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro melawan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memicu polemik, kuasa hukum ahli waris, Saleh. SH, mengkonfirmasi makna putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 768/K/Pdt/2024, untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
Kuasa hukum ahli waris, Saleh SH, menyampaikan keprihatinannya terkait potensi intervensi pemerintah dalam perkara ini dan menekankan pentingnya pemahaman yang akurat mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 768/K/Pdt/2024.
Menurut Saleh, Putusan MA tertanggal 21 Maret 2024 berbunyi menolak permohonan kasasi dari ahli waris dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 270/PDT/2023/PT.SBY, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 198/Pdt.G/2022.
“Isinya menolak seluruh eksepsi para pembanding yang semula para tergugat dan para turut tergugatn kemudian menolak seluruhnya gugatan para terbanding yang semula para penggugat, dan menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima. Ini artinya apa yang telah dijelaskan dan terpampang di banner penguasaan Pemkab Banyuwangi atas lahan itu tidak mendasar,” jelas Saleh.
“Kami, mewakili ahli waris Buwang Manan, merasa perlu meluruskan perkara ini. Agar dapat dipahami maksud dari putusan tersebut dan informasi yang tersebar di masyarakat tidak simpang siur dan menyesatkan,” kata Saleh, Sabtu 27 Juli 2024.
Saleh menekankan pentingnya klarifikasi ini untuk mencegah opini yang hanya menguntungkan pihak tertentu. “Kami ingin masyarakat memahami putusan MA secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya kepada suarapecari.com.
Para ahli waris berharap klarifikasi ini membantu masyarakat memahami konteks dan implikasi putusan dengan jelas.

