BPKAD Banyuwangi Sudah Ajukan 300 Sertifikat Tanah Aset Daerah ke BPN Tahun 2024
Banyuwangi – Sepanjang tahun 2024, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi telah mengajukan 300 sertifikat Tanah Aset Daerah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Dari target 390 sertifikat, 300 di antaranya akan segera dilaporkan dan dibuatkan berita acara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasubid Panwas BPKAD Banyuwangi, Abdul Karim, menjelaskan bahwa pengajuan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan target. “Sesuai dengan target, sebenarnya kan targetnya 390, namun yang 90 itu tidak bisa ditindaklanjuti karena ada beberapa hal,” ujarnya.
Karim menjelaskan lebih rinci bahwa beberapa sertifikat sudah atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi namun tercatat belum bersertifikasi karena menggunakan sertifikat lama. “Itu sudah selesai dan tidak ada masalah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Karim mengungkapkan bahwa beberapa tanah yang diukur ternyata masuk wilayah Perhutani atau milik PTP, yang tercatat ganda dengan catatan desa sebagai tanah bengkok.
“Itu nanti kita akan bikin berita acara dengan BPN, setelah diukur akan ditindaklanjuti, dan laporan itu akan kami sampaikan ke KPK. Ada proses-proses yang tidak bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Langkah ini diambil BPKAD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Diharapkan, dengan adanya pengukuran dan pelaporan ulang ini, aset-aset pemerintah dapat tercatat dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

