592 Narapidana Lapas Banyuwangi Terima Remisi Umum di HUT Kemerdekaan RI ke-79

592 Narapidana Lapas Banyuwangi Terima Remisi Umum di HUT Kemerdekaan RI ke-79

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” ujar Agus Wahono.

Banyuwangi — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 592 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima Remisi Umum. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, yang didampingi oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, pada Sabtu (17/8/2024).

Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan 592 narapidana kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi umum. Dari jumlah tersebut, 584 narapidana memperoleh Remisi Umum I, yang merupakan pengurangan masa tahanan, sementara 8 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II, yang berarti mereka habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” ujar Agus Wahono.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, memberikan apresiasi terhadap upaya Lapas Banyuwangi dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah siap memberikan dukungan untuk pengembangan program pembinaan di Lapas Banyuwangi, dengan harapan narapidana yang bebas nanti dapat memanfaatkan keahlian yang diperoleh selama masa tahanan dan diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Kami berharap narapidana yang mendapatkan remisi bisa benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat dan memberikan kontribusi positif sesuai dengan bekal yang telah diberikan oleh Lapas Banyuwangi,” kata Mujiono.

Peringatan HUT Kemerdekaan RI kali ini menandai langkah positif dalam upaya reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat, dengan harapan bahwa mereka akan menjalani kehidupan baru yang lebih baik dan produktif.