Polemik Tanah Aset Daerah yang jadi SHM di Tegalharjo Jadi Sorotan

Polemik Tanah Aset Daerah yang jadi SHM di Tegalharjo Jadi Sorotan Banyak Pihak

Banyuwangi – Polemik mengenai tanah aset daerah yang terletak di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, kembali mencuat. Lahan tersebut yang telah terdaftar sebagai aset daerah kini beralih status menjadi milik pribadi dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Budiono Bibit Rubingatun. Peralihan ini terjadi setelah Budiono mengajukan permohonan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

Kasi Sengketa BPN Banyuwangi, Eko Prianggono, menjelaskan bahwa pihaknya menerima dan memproses pengajuan sertifikat dari Budiono yang mengaku pihak ahliwaris atas lahan yang digunakan untuk rest area cerung. Menurut Eko, BPN telah melakukan penilaian administrasi dan memastikan bahwa semua syarat untuk penerbitan sertifikat telah dipenuhi. “Kami menilai administrasi yang diajukan sudah sesuai. Jika tidak sesuai, kami tidak berani memproses,” jelasnya.

Namun, Kepala Desa Tegalharjo, Andrik Tri Waluyo, menyatakan ketidaktahuan terkait proses ini. Ia menegaskan bahwa saat pengajuan sertifikat dilakukan, ia belum menjabat sebagai kepala desa dan tidak mengetahui berkas apa yang diurus oleh Budiono. “Lahan rest area cerung itu, setahu saya, masih dikuasai oleh Pemkab Banyuwangi dan disewakan kepada pihak ketiga,” ungkapnya.

Terbitnya SHM ini membuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi merasa geram. Kepala BPKAD, Cahyanto, melalui Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Pengawasan BPKAD, Abdul Karim, mempertanyakan proses penerbitan sertifikat yang tidak melibatkan BPKAD. “Seharusnya BPN tahu status tanah tersebut, karena sejak tahun 2000, tanah itu telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Banyuwangi melalui surat pelepasan oleh PT Makarti,” tegas Karim, (18/10)

Polemik ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam proses penguasaan tanah dan komunikasi antara pihak-pihak terkait. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan konflik lebih lanjut di kemudian hari.