Keluarga Korban Pembunuhan di Karo Desak Kejati Sumut Jerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Rekonstruksi pembunuhan keji di Karo

MEDAN – Keluarga Mutia Pratiwi alias Sela (26), korban pembunuhan di Tanah Karo, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk menjerat tersangka JFJ alias Jo dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, bukan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Mereka menilai tuntutan hukuman penjara selama 4 tahun yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kekejaman yang dilakukan oleh tersangka.

Kuasa hukum korban, Hans Silalahi, menyampaikan bahwa tuntutan Pasal 351 tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan dan rekonstruksi. “Tidak pas Pasal 351 yang diberikan kepada pelaku utama. Seharusnya pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Karena perbuatan direncanakan dan sangat kejam,” ujar Hans Silalahi di Halaman Kejatisu, Senin (10/2).

Hans juga meminta Kajatisu untuk kembali memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirim oleh kepolisian, karena pasal yang dikenakan dinilai tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. “Dari rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu, kami keluarga menilai sangat kejam. Adegan yang paling kejam adalah saat tersangka memasukkan benda tumpul. Ada 26 adegan yang diperagakan, beberapa kali korban diperlakukan sangat keji dan tidak manusiawi, yakni dipukuli berulang kali menggunakan alat seperti sapu. Apalagi tersangka melakukannya di bawah pengaruh narkoba. Sangat kejam. Seorang wanita tanpa perlawanan dibunuh secara sadis,” jelas Hans.

Pengacara kondang kota Medan ini juga meminta agar Jaksa benar-benar menelaah kembali berkas dari Polisi dan memberikan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. “Kami mohon Bapak Kejatisu memberikan Pasal sesuai perbuatannya. Pembunuhannya sangat kejam,” tegasnya.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena khawatir akan adanya tekanan dari pihak tersangka yang memiliki pengaruh di Siantar. “Kami minta persidangannya di Medan,” pungkasnya.

Ibu korban, yang masih berduka atas kematian putri pertamanya, dengan suara lirih menyampaikan harapannya agar pasal yang diberikan kepada tersangka adalah pasal pembunuhan dan persidangan digelar di Medan. “Kami keluarga minta sidangnya di Medan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mutia Pratiwi alias Sela, korban yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Karo, disebut dibunuh dengan sadis di salah satu ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. Rekonstruksi yang dilakukan sebelumnya menghadirkan 6 pelaku, sedangkan satu orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahwa JFJ alias Jo adalah pelaku utama, sementara tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, dan EI turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Serta dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya.