Pembagian Sertifikat PTSL di Malang Disorot, Warga Keluhkan Kurangnya Transparansi Biaya

MALANG – Penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis (13 Februari 2025), disambut antusias oleh masyarakat. Namun, acara ini juga diwarnai sorotan terkait dugaan kurangnya transparansi mengenai biaya pelaksanaan program tersebut.

Sebanyak 225 sertifikat dari total 1.500 kuota pemohon telah dibagikan dalam acara tersebut. Ketua Panitia PTSL Desa Tirtomoyo, Nasir Salasa, menjelaskan bahwa pembagian sertifikat ini merupakan bagian dari program PTSL tahun 2024. “Masyarakat sangat antusias, namun tidak semua sertifikat dapat dibagikan hari ini,” ungkap Nasir. Ia juga menambahkan bahwa biaya terkait program PTSL ini bersifat internal antara panitia dan pemohon, meskipun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

Kepala Desa Tirtomoyo, Jatmiko, mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik. “Pastikan sertifikat ini tidak hilang atau rusak, karena kepemilikan tanah ini sudah sah,” pesan Jatmiko.

Namun, ketika ditanya mengenai besaran biaya yang dikenakan kepada pemohon, baik Kepala Desa maupun Ketua Panitia PTSL tidak memberikan penjelasan yang jelas. Mereka hanya menyatakan bahwa biaya tersebut adalah urusan internal antara panitia dan pemohon.

Salah seorang pemohon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ketidakpuasannya. Ia menyatakan bahwa tidak ada rincian biaya yang diminta dalam proses pendaftaran PTSL. “Ini sepertinya upaya untuk menutupi biaya sebenarnya, agar masyarakat tidak tahu,” ujarnya dengan nada skeptis.

Padahal, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PDTT, mengatur batas maksimal biaya PTSL berdasarkan kategori wilayah. Untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya maksimal ditetapkan sebesar Rp150.000 per pemohon. Sedangkan untuk wilayah lainnya, biaya tersebut bervariasi, mulai dari Rp450.000 di Provinsi Papua hingga Rp200.000 di beberapa provinsi lainnya seperti Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Selatan. Biaya yang dikenakan dalam program PTSL ini digunakan untuk membiayai tiga kegiatan penting, yakni persiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Meskipun aturan terkait biaya sudah diatur dalam SKB 3 Menteri, masih terdapat kekhawatiran dari masyarakat mengenai transparansi dalam pelaksanaannya, terutama terkait alokasi biaya yang harus ditanggung oleh pemohon. Penyelenggara program diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan keraguan atau kesalahpahaman di kalangan masyarakat.