Deli Serdang Genjot Penerimaan PBB-P2, Pj Bupati Minta Jajaran Tingkatkan Kinerja dan Sosialisasi

Pj Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman MM, menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP)

DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menargetkan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025, setelah ketetapan pajak tahun ini menunjukkan peningkatan sebesar 6,22 persen dibandingkan tahun 2024. Pj Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman MM, meminta seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Deli Serdang untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemungutan PBB-P2, sehingga target penerimaan pajak daerah tahun 2025 dapat tercapai dengan baik.

Peningkatan ketetapan PBB-P2 ini terlihat dari jumlah lembar yang mencapai 491.507 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp386.279.516.015. “Dengan persentase meningkatnya yang cukup signifikan, membuktikan ada bukti perbaikan pengolahan pajak daerah, khususnya PBB-P2 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang,” kata Pj Bupati, pada Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) PPB-P2 Buku I, II, III dan Buku IV, V serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (19/2/2025).

Pj Bupati juga meminta Tim Intensifikasi untuk terus menggali potensi PBB-P2 di Kabupaten Deli Serdang, mengingat sektor ini merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar. Ia juga mengimbau para camat, kepala desa, dan lurah untuk lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan pendekatan guna meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB-P2, yang berguna bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kelangsungan kelancaran pembangunan Kabupaten Deli Serdang.

Mengingat pentingnya pemasukan keuangan PBB-P2, Pj Bupati meminta para camat untuk membentuk tim bersama antara KUPT, kepala desa, lurah, dan para petugas pajak untuk segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 tahun 2025 kepada wajib pajak sebelum mendekati jatuh tempo pelaksanaan pendistribusian serta penagihan pajak daerah.

Pj Bupati juga mengapresiasi Bapenda yang telah membuat aplikasi Rekapitulasi Informasi (Reformasi) Geografis Realtime (GR) PBB yang berbasis geografis dan koordinat. Ia meyakini bahwa dengan aplikasi ini, penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 akan lebih optimal.

Kepala Bapenda, Muhammad Salim SP MSI, dalam laporannya mengemukakan bahwa ketetapan cetak massal PBB-P2 tahun pajak 2025 di Kabupaten Serdang sesuai DHKP PBB-P2 buku I, II, III berjumlah 477.147 lembar dengan nominal nilai sebesar Rp85.503.493.701. Sedangkan untuk buku IV, V berjumlah 14.096 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp300.778.073.854. Ketetapan PPB-P2 tahun 2025 meningkat 6.22 persen dari nilai ketetapan tahun pajak 2024 sebesar Rp362.265.359.663 dan jumlah SPPT 477.709 lembar.

Jatuh tempo PPB-P2 tahun 2025 adalah tanggal 31 Juli 2025. Jika pembayaran dilaksanakan lewat batas waktu jatuh tempo, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 persen setiap bulannya dari besaran pajak terutang SPPT PPB-P2.

Kepala Bapenda juga menjelaskan bahwa aplikasi Reformasi GR PBB sangat mudah digunakan dan tidak membutuhkan waktu lama untuk satu SPPT. “Hanya dibutuhkan waktu lebih kurang dua menit. Besar harapan kami, dengan adanya aplikasi Reformasi GR PBB ini, pendapatan daerah jauh lebih optimal dan terukur sesuai potensi yang ada,” pungkasnya.