Surat Terbuka Doris Fenita dan Riris Partahi br Marpaung ke Presiden: Minta Keadilan dalam Kasus Penganiayaan
MEDAN, Sumatera Utara — Dua warga Kota Medan, Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia pada Kamis, 17 April 2025. Surat tersebut merupakan seruan hati dan permohonan keadilan atas kasus dugaan penganiayaan yang mereka alami.
Dalam surat tersebut, keduanya menyampaikan permintaan agar Presiden Joko Widodo dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap proses hukum yang tengah mereka tempuh. Mereka mengaku telah berjuang cukup lama untuk mencari keadilan, namun proses yang berjalan dinilai lambat dan tidak seimbang.
Kasus ini melibatkan nama Arini Ruth Yuni Siringoringo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Selain Arini, dua orang lainnya, yakni Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan—yang merupakan saudara dan ibu dari Arini—juga disebut terlibat dalam kasus tersebut.
Kronologi lengkap, bukti-bukti yang dimiliki, serta ketimpangan dalam proses hukum turut dijabarkan Doris dan Riris dalam surat terbuka tersebut. Mereka merasa pelaporan mereka kepada pihak kepolisian yang dilakukan pada 10 November 2023 belum mendapat tindak lanjut yang adil, sementara laporan balik terhadap Doris oleh Erika justru telah lebih dahulu diproses hingga tahap persidangan.
Melalui surat terbuka tersebut, Doris dan Riris berharap Presiden dapat memberikan perhatian langsung terhadap kasus ini. Mereka juga meminta agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menugaskan jajarannya untuk mengusut kasus secara tuntas dan memberikan kepastian hukum.
Tak hanya menuntut keadilan, mereka juga memohon jaminan perlindungan dan keamanan pribadi selama proses hukum berlangsung, mengingat situasi yang mereka alami telah menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak aman.
Menanggapi surat tersebut, Hendrik Pakpahan, S.H., seorang praktisi hukum yang dikenal vokal dalam isu keadilan, menyampaikan apresiasinya. Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat, 18 April 2025, Pakpahan menyebut surat terbuka tersebut sebagai langkah berani dan sah dari warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara konstitusional.
“Surat ini mencerminkan bahwa masyarakat masih menaruh harapan besar kepada pemerintah, terutama Presiden, untuk turun tangan memastikan keadilan ditegakkan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Pakpahan.
Ia juga menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi. Menurutnya, surat terbuka adalah sarana legal yang sepatutnya dihargai, bukan justru diabaikan.
Di akhir keterangannya, Pakpahan mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi sipil untuk ikut mengawal jalannya proses hukum dan memastikan kasus ini tidak tenggelam dalam ketidakjelasan.
“Kita tidak boleh membiarkan keadilan mandek. Warga yang berani bersuara harus didukung dan dilindungi,” pungkasnya.

