Zulkifli Hasan Tegaskan Pembiayaan Kopdes Merah Putih Bukan Hibah, Tapi Pinjaman Produktif

Zulkifli Hasan Tegaskan Pembiayaan Kopdes Merah Putih Bukan Hibah

BANDUNG – Menteri Perdagangan sekaligus Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pembiayaan awal yang diberikan kepada Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bukanlah hibah, melainkan pinjaman produktif yang wajib dikembalikan.

Setiap koperasi akan menerima plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama enam tahun. Penyaluran pinjaman dilakukan secara selektif dan bertahap, sesuai kebutuhan riil yang diajukan dalam proposal.

“Ini bukan hibah. Ini pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor enam tahun, dan harus dikembalikan,” ujar Zulkifli Hasan saat menghadiri Deklarasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Jawa Barat, di Hall Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (15/5/2025).

Pendanaan Profesional, Koperasi Wajib Transparan

Zulkifli menjelaskan, pencairan dana akan mengacu pada kebutuhan aktual koperasi. Jika koperasi mengajukan pembiayaan Rp1 miliar untuk pembangunan gudang, bank akan melakukan verifikasi lapangan. Jika hasil validasi menyatakan kebutuhan awal hanya Rp200 juta, maka dana yang dicairkan pun disesuaikan.

“Semua proses harus berjalan secara profesional dan transparan. Tujuan kita jelas: koperasi ini harus jadi tulang punggung ekonomi desa yang berkelanjutan,” tegasnya.

Didukung Inpres No. 9 Tahun 2025, Targetkan 80 Ribu Koperasi Sehat

Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Pemerintah menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi aktif dan sehat di seluruh desa dan kelurahan sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Total dana yang digelontorkan mencapai Rp250 triliun untuk membangun ekosistem ekonomi desa berbasis koperasi. Koperasi dapat dibentuk dari nol atau dengan menggabungkan koperasi yang sudah ada, di bawah pengawasan kepala desa sebagai ketua dewan pengawas.

Untuk memperkuat tata kelola, pemerintah akan menugaskan dua hingga tiga pendamping profesional di setiap koperasi.

Enam Fungsi Strategis Kopdes Merah Putih

Zulkifli merinci enam peran strategis koperasi di tingkat desa:

  1. Menyederhanakan distribusi sembako langsung dari produsen ke masyarakat.
  2. Menjadi agen distribusi LPG 3 kg.
  3. Menyediakan alat dan mesin pertanian (alsintan).
  4. Mengelola gudang dan penyewaan peralatan pertanian.
  5. Menjadi agen BRILink dan BNI.
  6. Menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bunga rendah dan menjadi mitra Bulog dalam pembelian gabah dan jagung.

Selain itu, koperasi juga diarahkan membuka layanan kesehatan dasar seperti apotek atau pos kesehatan untuk memperkuat akses layanan di pedesaan.

“Kita ingin menghapus peran tengkulak dan rentenir dari desa. Ini adalah ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya,” ujar Zulkifli Hasan.

Satgas Pengawasan Dibentuk, Target Implementasi Dimulai Oktober

Untuk memastikan transparansi dan efektivitas, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) sesuai arahan Inpres No. 9 Tahun 2025. Satgas ini akan mengawasi seluruh pelaksanaan program hingga tingkat kabupaten/kota.

Target pembentukan koperasi direncanakan tuntas sebelum akhir Juni 2025. Peluncuran nasional akan digelar serentak pada 12 Juli 2025, sementara operasional penuh—termasuk pengelolaan gudang dan distribusi barang—ditargetkan mulai berjalan pada 28 Oktober 2025.