Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Empat Tersangka Diamankan

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang menyelundupkan barang haram melalui jasa ekspedisi.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa 9.463,342 gram sabu-sabu serta 5.814 butir ekstasi dengan berat total 2.707,67 gram.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai, yang dimulai sejak Februari 2025.

“Pengungkapan ini adalah bentuk sinergi kami dengan Bea Cukai, sebagai upaya serius memberantas peredaran narkoba lintas negara,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (21/5).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, turut menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam sindikat ini.

Tersangka MH ditangkap dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu dan 5.514 butir ekstasi. Ia diketahui memanfaatkan jasa ekspedisi lintas negara sebagai modus pengiriman.

Tersangka kedua, KF, diamankan dengan barang bukti 1.020 gram sabu yang disembunyikan dalam peredam kejut (shockbreaker) sepeda motor.

Dua tersangka lainnya, HAR dan MAY, ditangkap di wilayah Surabaya dalam pengembangan kasus.

“Modus yang mereka gunakan cukup beragam, namun pola yang paling menonjol adalah pengiriman melalui ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya,” jelas Kombes Dacosta.

Ia menambahkan bahwa jaringan ini diduga telah lama beroperasi di wilayah Surabaya dan Madura, dengan sebaran peredaran mencakup hampir seluruh Jawa Timur.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami terus memperkuat kerja sama lintas instansi dan meningkatkan pengawasan di jalur masuk barang dari luar negeri,” pungkas Kombes Abast.