RS Columbia Asia Aksara Diduga Tahan Pasien karena Biaya

RS Columbia Asia Aksara Diduga Tahan Pasien karena Biaya

Medan, Sumatera Utara — Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan PAGAR UNRI, Adi Lubis, melontarkan kecaman keras terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara di Medan atas dugaan tindakan tidak manusiawi berupa penahanan pasien yang telah dinyatakan boleh pulang oleh dokter.

Menurut keterangan, pasien tersebut telah menjalani tiga kali perawatan dalam satu tahun terakhir dengan total biaya mencapai ratusan juta rupiah. Meski sebagian besar biaya telah dibayar dan sisanya ditanggung oleh Asuransi Generali, rumah sakit tetap menahan pasien selama dua hari tanpa pengobatan hanya karena masih ada tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp30 juta.

“Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip dasar pelayanan kesehatan,” ujar Adi Lubis. Ia menambahkan bahwa istri pasien bahkan terpaksa meminjam uang dari rentenir demi menebus sang suami yang ditahan secara tidak layak oleh pihak rumah sakit.

Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan PAGAR UNRI
Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan PAGAR UNRI bersama tim

Lebih lanjut, Adi Lubis menduga bahwa tindakan rumah sakit telah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana penyanderaan. Penahanan pasien karena ketidaksanggupan membayar biaya perawatan, tanpa dasar hukum yang jelas, bisa dikategorikan sebagai bentuk penyanderaan.

Selain mengkritik pihak rumah sakit, Adi Lubis juga menyoroti peran Asuransi Generali yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai penjamin kesehatan pasien. Padahal, berdasarkan polis yang dimiliki pasien, disebutkan bahwa asuransi tersebut menjamin biaya perawatan hingga Rp1 miliar per tahun.

“Kami melihat adanya ketidakadilan dan praktik yang merugikan pasien. Jika perlu, kami mendesak pihak berwenang untuk mencabut izin operasional RS Columbia Asia Aksara,” tegas Adi Lubis. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan menempuh jalur hukum terhadap rumah sakit dan pihak asuransi atas dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pasien.

TKN Kompas Nusantara dan PAGAR UNRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak terkait.

Di akhir pernyataannya, Adi Lubis juga meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk melakukan evaluasi terhadap izin operasional rumah sakit Columbia Asia Aksara, serta memastikan rumah sakit di wilayah Sumatera Utara mematuhi UU Kesehatan, khususnya pasal-pasal yang menjamin hak pasien untuk mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi.