OTT KPK, Kadis PUPR Sumut dan Empat Orang Lainnya Terjerat Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Mandailing Natal
Mandailing Natal — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek jalan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Salah satu yang terjaring OTT pada Jumat, 27 Juni 2025 tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Selain Topan, KPK juga mengamankan empat orang lainnya, termasuk pejabat dinas terkait serta pihak swasta.
Berikut daftar lima orang yang diamankan KPK:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN sekaligus anak dari Akhirun Efendi.
Kelima orang tersebut langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kasus di Dinas PUPR, kami menetapkan TOP dan RES sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan untuk kasus di PJN Wilayah I, tersangka penerima adalah HEL,” jelas Asep.
Sementara itu, Akhirun Efendi dan anaknya, Rayhan, ditetapkan sebagai pihak pemberi suap dari kalangan swasta.
Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ketiga pejabat yang menerima suap—Topan, Rasuli, dan Heliyanto—disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.