RKBK Banyuwangi Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan ke Satpol PP
BANYUWANGI – Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) Banyuwangi secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat terhadap aturan tata ruang dan lingkungan hidup kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (22/7/2025) sore.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua RKBK, Moh. Hakim Said, SH, dan menyoroti maraknya pendirian bangunan permanen dan semi permanen di atas sempadan sungai dan sempadan jalan, yang diduga telah melanggar sejumlah peraturan daerah hingga undang-undang nasional.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah bangunan Toko Ar-Raihan yang terletak di Jalan Penataran, Kelurahan Tamanbaru. Bangunan tersebut dinilai melanggar sempadan sungai dan mencaplok sempadan jalan, tepat di sisi utara SMP Negeri 1 Banyuwangi.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat pelanggaran pidana tata ruang dan lingkungan. Satpol PP jangan ragu bertindak tegas. Ini soal masa depan lingkungan dan wibawa hukum daerah,” tegas Hakim Said dalam keterangannya kepada awak media.
Sejumlah Aturan Diduga Dilanggar
Dalam dokumen laporan tersebut, RKBK menyertakan sejumlah dasar hukum yang dilanggar oleh bangunan-bangunan dimaksud, di antaranya:
- Perda Banyuwangi No. 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi.
- Perbup No. 15 Tahun 2021, khususnya Pasal 6 dan 12, yang melarang pendirian bangunan di sempadan sungai dan jalan.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 dan 70, yang memuat sanksi pidana untuk pelanggaran tata ruang.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelaku perusakan kawasan lindung.
- Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau.
RKBK dalam laporannya mendesak pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk segera:
- Menyegel dan menertibkan bangunan yang berdiri melanggar batas sempadan sungai dan jalan;
- Melakukan koordinasi lintas instansi guna penanganan sistemik dan terstruktur;
- Membuka audit publik atas proses pemberian izin dan sertifikat kepemilikan bangunan;
- Memberikan rekomendasi pencopotan pejabat yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang.
“Kalau bangunan seperti ini bisa bersertifikat, siapa yang menerbitkan izinnya? Sesuai RTRW atau tidak? Ini harus diaudit terbuka. Jika melanggar, kami dorong dilakukan pembongkaran, bukan hanya teguran administratif,” tegas Hakim Said.
RKBK juga menyebutkan sejumlah instansi yang turut dilaporkan atau dianggap memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengawasan dan perizinan tersebut, seperti:
- Dinas PU Cipta Karya,
- Dinas PU Pengairan,
- Dinas Lingkungan Hidup,
- Bappeda,
- ATR/BPN,
- Bagian Hukum Setda,
- Camat Banyuwangi,
- Lurah Tamanbaru,
- serta pemilik bangunan yang diduga melanggar, termasuk Toko Ar-Raihan.
Sebagai bentuk kontrol publik, RKBK juga mengirimkan tembusan laporan ini kepada DPRD Kabupaten Banyuwangi, Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, aparat penegak hukum, serta media massa, sebagai langkah memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus.
“Kami berharap laporan ini tidak berhenti di meja birokrasi. Satpol PP harus tampil sebagai garda depan penegakan peraturan daerah, menjaga lingkungan, dan menegakkan hak ruang hidup rakyat,” tutup Hakim Said.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Banyuwangi untuk menunjukkan komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan konsistensi dalam penegakan hukum tata ruang. Publik kini menunggu langkah konkret dari Satpol PP dan instansi terkait. (///Tim)

