Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta, Dua Kurir Dibekuk
Deli Serdang – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan oleh Polresta Deli Serdang. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram dalam sebuah penyergapan di wilayah Lubuk Pakam, Selasa (10/2/2026).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi jaringan intelijen yang diterima sejak Minggu malam (8/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu dari Aceh yang melintas melalui Belawan dan akan diedarkan ke Jakarta.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap dua terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam (9/2/2026), salah seorang terduga sempat terpantau bergerak menuju Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) sebelum kembali ke Belawan.
Pemantauan berlanjut hingga Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Kedua pria tersebut diketahui menggunakan transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam sambil membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.
Sekitar pukul 09.00 WIB, saat melintas di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan. Dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh hijau bertuliskan merek asing yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus disimpan dalam tas gunung berwarna biru, sementara sepuluh lainnya berada di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto barang bukti mencapai ±21.142 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam Android turut diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga terkait transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut direncanakan akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini merupakan langkah nyata memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci dalam upaya pemberantasan ini,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












