Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Gugat Mahfud MD Sebesar 5 Triliun
Suara Pecari, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Gugatan-gugatan tersebut telah resmi teregistrasi di PN Jakpus dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst untuk gugatan terhadap Mahfud MD dan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst untuk gugatan terhadap MUI.
Dalam petitumnya, Panji Gumilang menyatakan bahwa dirinya meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. Panji menuduh Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) melalui sejumlah pernyataan yang dianggapnya tidak dapat diterima. Atas dasar tersebut, Panji menuntut agar Mahfud MD dihukum dengan membayar ganti kerugian materiel dan immateriel sebesar Rp5 triliun.
Menanggapi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan yang santai. “Soal gugatan Panji Gumilang itu masalah kecil lah, biar beralan di pengadilan ada hakim yang menilai,” ujar Mahfud MD dengan tegas, Jum’at 21 Juli 2023.
Mahfud MD juga menambahkan bahwa dia siap menghadapi gugatan tersebut tanpa perlu persiapan khusus. “Ketemu aja di pengadilan, itu urusan sepele dan sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya. Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya, nanti kalau kurang 10 menit baru saya baca,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Menko Polhukam tersebut menegaskan bahwa gugatan yang ditujukan kepada Panji Gumilang harus tetap diteruskan. “Tapi jangan lupa, urusan tindak pidana yang digugatkan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal,” tandas Mahfud MD.

