Polresta Banyuwangi Ungkap Dugaan Travel Umroh Tanpa Izin, Dua Tersangka Ditahan

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus dugaan travel umroh tanpa izin yang merugikan sejumlah jamaah. Sumber foto (Dok suarapecari.com)

BANYUWANGI. Polresta Banyuwangi menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tanpa izin yang menyebabkan sejumlah jamaah gagal berangkat hingga bertahun-tahun.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/5/2026), Kapolresta Banyuwangi Rofiq Ripto Himawan menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua orang perempuan berinisial KIC dan AYR resmi ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya jamaah yang dijanjikan berangkat umroh namun tidak diberangkatkan. Ada juga korban yang sempat diberangkatkan tetapi terlantar di Tanah Suci. Saat ini proses pengembangan masih terus dilakukan,” ujar Rofiq.

Baca juga:

Laporan polisi tercatat dengan nomor LPB/402/XII/2025/SPKT Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Desember 2025. Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi sejak Oktober 2024.

Kapolresta menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tanpa izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pihak yang tidak memiliki izin dilarang menawarkan, mengumpulkan jamaah, maupun menyelenggarakan perjalanan ibadah.

“Kasus ini bukan hanya penipuan atau penggelapan, tetapi masuk dalam tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah tanpa izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Baca juga:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 124 juncto Pasal 117 serta Pasal 122 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai enam hingga delapan tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menawarkan paket perjalanan umroh dengan harga murah kepada masyarakat. Polisi juga mendalami dugaan penawaran investasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Kantor perusahaan diketahui berada di wilayah Muncar dan bekerja sama dengan pihak lain di wilayah Gambiran. Korban tidak hanya berasal dari Banyuwangi, tetapi juga dari luar daerah, termasuk Surabaya.

Baca juga:

Sementara itu, jumlah korban yang terdata hingga kini sebanyak 11 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta. Setiap korban mengalami kerugian antara Rp20 juta hingga Rp25 juta.

Salah satu korban, Ida (40), warga Srono, mengaku tertarik mengikuti program umroh setelah mendapat penawaran dari relasi pada Oktober 2024. Ia dijanjikan keberangkatan umroh hingga empat kali dengan biaya paket berkisar Rp23 juta sampai Rp25 juta.

“Sudah dijanjikan berangkat beberapa kali, tetapi sampai sekarang belum juga diberangkatkan,” ungkapnya.

Baca juga:

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas biro perjalanan ibadah sebelum melakukan pendaftaran, termasuk mengecek izin PPIU dan kesesuaian rekening perusahaan yang digunakan dalam transaksi pembayaran.

Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan