Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Pembunuhan Pria Pencari Kepiting di Sukolilo Surabaya

Pembunuhan Pria Pencari Kepiting di Sukolilo Surabaya

Surabaya, Suarapecari.com – Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang pencari kepiting di Sukolilo, Surabaya. Pelaku, SH (42), seorang pria asal Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, ditangkap setelah melakukan aksi pembunuhan yang telah direncanakan dengan matang.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan bahwa motif pelaku untuk membunuh korban, M. Hudoyo, adalah dendam akibat perselisihan terkait wilayah tambak kepiting. Peristiwa ini bermula sebulan sebelumnya ketika korban membuang motor milik pelaku ke tambak setelah terjadi cekcok.

“Perselisihan antara korban dan SH terjadi akibat perebutan wilayah tambak kepiting. Korban merespon dengan melemparkan kendaraan SH ke dalam tambak, yang menyulut kemarahan pelaku,” ujar Hendro dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, 26/3/2024

Pada tanggal 18 Maret 2024, pelaku secara terencana berangkat ke lokasi tambak lebih awal dari korban, membawa sebilah celurit. Meskipun alat perlengkapan mencari kepiting tertinggal, pelaku menyimpan senjata tajam di sekitar lokasi.

“SH sempat pulang ke rumah untuk mengambil perlengkapan sebelum kembali mengejar korban di tempat kejadian perkara,” tambah AKBP Hendro.

Saat korban tiba di lokasi, pelaku melihat kesempatan ketika korban berpisah dari teman-temannya. Tanpa ragu, pelaku melancarkan serangan dengan maksud menghabisi korban.

“Rencana awal pelaku adalah memenggal leher korban, namun akhirnya korban luka di bagian punggung sebelah kiri,” jelas Hendro.

Korban mencoba melarikan diri namun terluka parah akibat serangan tersebut. Pelaku dan korban sama-sama melarikan diri dari lokasi kejadian, namun korban akhirnya ditemukan dalam keadaan lemah dan kehabisan darah sekitar 300 meter dari tempat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengancamnya dengan hukuman minimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

Dengan demikian, kasus pembunuhan ini telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, menegaskan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak akan ditoleransi dan pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikianlah laporan dari Surabaya, semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.