Berita

Setelah Tabayun, proses Hukum Pengerusakan Papan Nama Muhammadiyah di Cluring ikut dipending

BANYUWANGI, Suarapecari.com –  Dua plang papan nama Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring,, Kabupaten Banyuwangi kembali di pasang oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi. 
Pemasangan papan nama yang  dilakukan pada tanggal 13 Maret 2022, pukul 08.00 WIB., itu di dampingi oleh tim advokat dan penasehat hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah ( PWM ) Jawa Timur, yang meski sempat ada penolakan beberapa warga di luar lokasi masjid, namun tidak berlangsung lama tetap berhasil terpasang.
 
Masbuhin selaku ketua tim Advokat dan Penasehat Hukum PWM Jawa Timur pada awak media Minggu (13/3/2021) mengatakan kembali dilakukan pemasangan dua papan nama itu karena ajakan tabayun kepada warga dalam jangka waktu selambatnya tanggal 12 Maret 2022 ternyata telah diabaikan.
“”Setelah ajakan tabayun yaitu permintaan maaf dan pemasangan papan nama sebagai simbol dakwah dan kehormatan muhammadiyah ternyata mereka abaikan maka sesuai janji kami lakukan pemasangan kembali terangnya. 
Dalam Press Releasenya dari tempat kejadian perkara (TKP) di halaman Masjid Al-Hidayah  Desa Tampo Kecamatan Cluring  Masbuhin menyampaikan timnya telah berada di Desa Tampo sejak hari Rabu tanggal  9-13 Maret 2022  untuk mengumpulkan data-data di lapangan dan telah menemukan fakta dan bukti hukum.
“”Tanah wakaf yang diatasnya berdiri masjid Al-Hidayah tempat pendidikan PAUD dan ABA juga 3 bangunan parkir itu berada di pemukiman yang mayoritas warganya Muhammadiyah. Telah dikelola oleh Persyarikatan Muhammadiyah secara  bertahun-tahun dengan bukti kepemilikan otentik dan sah menurut hukum jelasnya. 
Pengerusakan itu Lanjut Masbuhin dilakukan atas nama pribadi dan tidak berhubungan langsung dengan wakif serta ada dugaan mendapatkan  pembiaran justifikasi legitimasi dan narasi-narasi  yang salah yang disaksikan oleh pejabat terkait tanpa adanya  pencegahan. 
“”Mereka juga tidak pernah tabayun dan check and re-check and balance secara valid terhadap data primer dan sekunder di lapangan urainya. 
Saat ini kasus dugaan pengerusakan itu dalam proses hukum sudah ada 13 orang nama yang dilaporkan termasuk pejabat terkait yang secara tidak sengaja terlibat langsung. Karena itu Masbuhin memperingati agar mereka mundur dan menghormati segala proses hukum yang berjalan.
“”Jika keberatan atas tanah wakaf bangunan serta papan nama Muhammadiyah bisa menggugat secara perdata di PN Banyuwangi “”tegasnya. 
Namun lanjut Masbuhin  mereka ternyata berkenan untuk tabayun dan  mendapatkan fakta baru. “”Seperti yang terlihat  saat tabayun dengan perwakilan dari warga di masjid tadi  tidak ada sesuatu seperti terlihat terdengar seolah olah ada gesekan atau seperti tercipta suasana tidak kondusif namun seperti apa yang kita lihat seperti yang kita hadiri bersama-sama rekan-rekan dan  perwakilan warga termasuk cicit menantu Haji Yasin juga damai damai saja  artinya persoalan ini close/selesai   untuk selanjutnya saya akan bawa 4 orang perwakilan warga tadi dalam undangan khusus saya di Surabaya untuk mengakhiri hitam putih konflik ini termasuk nanti saya akan berikan pertimbangan-pertimbangan khusus perlu atau tidaknya dilanjutkan semua  proses-proses hukum karena beliau tadi sudah mempresentasikan diri mengakhiri semua masalahnya. Setelah semua selesai tabayun close clear